Lambeturah.co.id - Dokter kecantikan Richard Lee, memberikan pembelaan soal status profesinya di tengah persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam pernyataannya, ia dengan tegas sudah menjalani serangkaian pemeriksaan etik dari lembaga kesehatan resmi dan dinyatakan tidak bersalah.
Persidangan yang diagendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, menjadi momentum bagi Richard Lee, untuk klarifikasi aduan yang dilakukan Dokter Samira atau yang dikenal sebagai Doktif. Ia klaim, sudah mengantongi hasil keputusan sidang disiplin profesi kedokteran yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan.
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
"Di angka dua di sini ada tulisan 'Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," tambahnya.
Richard Lee, juga mengungkit kembali pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pada 2025.
"Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan, bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran," ujarnya.
"Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir gak mungkin eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya harusnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan," pungkasnya.





