Lambeturah.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan terhadap anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang diajukan oleh pihak Erin Wartia. MKD selanjutnya akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk meminta keterangan terkait laporan tersebut.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan terhadap Rieke telah diterima pada 27 Agustus 2026. Saat ini, MKD akan terlebih dahulu mendalami materi laporan sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Iya, saya lihat 27 Agustus sudah lama. 27 Agustus, ya. Sudah kita terima," kata Dek Gam, Selasa (22/9/2026).

Menurut Dek Gam, MKD akan meminta keterangan dari kedua pihak untuk mengetahui duduk perkara laporan tersebut. Pemeriksaan akan diawali dengan memanggil pihak pelapor.

"Makanya kita panggil dulu. Kita tanya apa sih intinya. Dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil," ujarnya.

Saat ditanya mengenai jadwal pemanggilan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan MKD masih akan mengecek agenda pemeriksaan.

"Saya cek dulu jadwalnya ya. Nanti saya kabarin," kata Dek Gam.

Pihak Erin Wartia Laporkan Rieke ke MKD

Sebelumnya, kuasa hukum Erin Wartia, Misyal B. Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Rieke dalam mendampingi pelapor berinisial Hera dalam perkara yang melibatkan Erin Wartia.

Misyal mengatakan pihaknya menilai Rieke telah mengambil langkah yang dianggap berada di luar kapasitasnya sebagai anggota DPR. Menurut dia, laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan posisi Rieke sebagai wakil rakyat.

"Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap," kata Misyal dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Misyal juga menilai Rieke semestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27.

Ia mempersoalkan tindakan Rieke yang disebutnya datang mendampingi pelapor ketika bertemu penyidik. Menurut Misyal, tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu proses penyidikan.

"Tapi pada kenyataannya kami punya bukti beliau datang dengan pelapor menemui penyidik. Nah, ini sangat mengganggu proses penyidikan, makanya agak lama," ujarnya.

Selain itu, Misyal menyoroti pengaruh pernyataan anggota DPR terhadap opini publik. Menurutnya, anggota DPR memiliki posisi yang berbeda karena pernyataan mereka dapat dipandang mewakili masyarakat yang diwakilinya.

"Karena ketika kami yang berbicara, itu mewakili diri kami sendiri. Tapi ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan orang, ratusan ribu orang," kata Misyal.

Pihak Erin kemudian menempuh jalur MKD sebagai mekanisme yang tersedia untuk memproses laporan terhadap anggota DPR. MKD kini akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.