Lambeturah.co.id — Sarwendah kembali menempuh jalur hukum terkait persoalan dengan mantan suaminya, Ruben Onsu. Sarwendah resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan keterangan pihak pengadilan, gugatan didaftarkan pada 28 September 2026.
Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, perkara yang diajukan Sarwendah berkaitan dengan dugaan wanprestasi.
"Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," ujar Richard saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Richard menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban yang tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya dibuat oleh para pihak di hadapan notaris.
"Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris," jelasnya.
Dalam laporan lain, kuasa hukum Sarwendah menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Akta 39, termasuk persoalan pembayaran cicilan dua rumah yang masih menjadi agunan di BCA.
Menurut kuasa hukum Sarwendah, pembayaran cicilan tersebut disebut telah berhenti sejak akhir 2025. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Sarwendah dan masih menjadi bagian dari pokok sengketa yang akan diperiksa dalam proses persidangan.
Sarwendah juga menyertakan pihak bank dalam perkara tersebut. Namun, pokok perkara yang dikonfirmasi pihak pengadilan tetap berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas akta perjanjian.
PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.
Gugatan ini menambah daftar persoalan hukum yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya resmi bercerai. Sebelumnya, Ruben Onsu juga telah mengajukan perkara terkait hak asuh anak terhadap Sarwendah di PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut kini telah memasuki pokok perkara.
Perkara wanprestasi yang diajukan Sarwendah selanjutnya akan diperiksa melalui proses persidangan. Dalil masing-masing pihak, bukti, serta kewajiban yang dipersoalkan akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim sebelum perkara memperoleh putusan.





