Lambeturah.co.id - Kisah dua anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian setelah foto dan video pernikahan mereka beredar di media sosial. Pasangan yang masih berusia belasan tahun itu disebut sempat melakukan silariang atau kawin lari sebelum akhirnya dinikahkan oleh keluarga.
Dalam sejumlah foto dan video yang beredar, keduanya tampak melangsungkan akad nikah secara sederhana. Mereka tidak mengenakan busana pengantin seperti lazimnya prosesi pernikahan adat Bugis-Makassar.
Pernikahan tersebut diketahui berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Akad nikah dilaksanakan di kediaman pihak laki-laki dan dihadiri keluarga dekat.
Kepala KUA Mangarabombang, H Ahmad Najamuddin, membenarkan adanya pernikahan dini tersebut. Informasi itu diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap kabar yang beredar.
"Kami menelusuri informasi tersebut, ternyata memang benar telah terjadi pernikahan dini," kata Ahmad, Jumat (21/8).
Ahmad menyebut kedua pasangan tersebut masing-masing berusia 15 tahun dan 13 tahun.
Sempat Kabur dari Rumah
Menurut Ahmad, pernikahan itu dilakukan atas kesepakatan kedua keluarga setelah pasangan tersebut sempat meninggalkan rumah masing-masing untuk hidup bersama.
Dalam tradisi setempat, tindakan kawin lari dikenal dengan istilah silariang dalam bahasa Bugis dan angnyala dalam bahasa Makassar.
"Pernikahan terjadi karena kedua belah pihak silariang atau angnyala," ujarnya.
Kedua keluarga kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Mereka akhirnya dinikahkan dengan prosesi sederhana dan hanya dihadiri keluarga serta kerabat dekat.
Namun, pernikahan tersebut ternyata tidak melibatkan KUA maupun pemerintah setempat.
Ahmad menegaskan, prosesi pernikahan itu berlangsung tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang dan tidak melalui proses pengajuan serta pencatatan pernikahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pernikahan itu juga berlangsung tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang serta tidak melalui proses pengajuan dan pencatatan nikah sebagaimana ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.





