Lambeturah.co.id - Singapura membuka peluang menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang diduga menjadi penyebab kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan terancam denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari.

Langkah tersebut menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah Indonesia menangani kebakaran yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Selain pemadaman, pemerintah juga memperkuat pengawasan kawasan hutan dan menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintahnya masih mengumpulkan informasi sebelum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh. Singapura juga berharap Indonesia segera mengendalikan kebakaran dan menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan dalam penanganan dampak kabut asap.

Singapura memiliki Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku sejak 2014. Aturan tersebut memungkinkan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran atau membiarkan kebakaran terjadi hingga menyebabkan kualitas udara di Singapura berada dalam kategori tidak sehat selama 24 jam atau lebih.

Berdasarkan ketentuan tersebut, total denda maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 2 juta dolar Singapura.

19 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Indonesia

Di Indonesia, pemerintah masih menyelidiki sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Namun, identitas 19 perusahaan yang tengah diperiksa terkait kebakaran di tujuh provinsi dengan luas mencapai 11.047 hektare belum diungkapkan kepada publik.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat terdapat 97 laporan polisi yang melibatkan perusahaan. Dalam proses penyelidikan, sebanyak 46 tersangka diperiksa, termasuk lima perusahaan.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan yang berkaitan dengan kasus karhutla.

Dari jumlah tersebut, lima perusahaan telah dicabut izinnya, 13 perusahaan dikenai penangguhan izin, sedangkan delapan perusahaan lainnya menerima peringatan tertulis atau perintah pemulihan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, meminta pemerintah lebih terbuka mengenai perusahaan yang telah dijatuhi sanksi. Informasi yang perlu disampaikan antara lain lokasi konsesi, luas lahan yang terbakar, jenis pelanggaran, serta sanksi yang diberikan.

Meski demikian, keterbukaan informasi tersebut tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah, terutama bagi pihak yang masih menjalani proses penyelidikan.

Karhutla Masih Melanda Enam Provinsi

Di tengah penyelidikan terhadap perusahaan, upaya pemadaman karhutla terus dilakukan di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah. Kebakaran di kawasan tersebut tidak hanya menimbulkan kabut asap, tetapi juga mengancam habitat satwa liar.

Ketua Dewan Pengarah Penanganan Karhutla, Dudung Abdurachman, mengatakan asap tebal menjadi kendala dalam pemadaman melalui udara. Kondisi tersebut membuat petugas lebih banyak mengandalkan operasi pemadaman dari darat.

Dudung menyebut luas kebakaran di kawasan yang ditanganinya mencapai sekitar 692 hektare.

Sementara itu, laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 12 Oktober 2026 mencatat luas lahan yang masih dalam penanganan karhutla di enam provinsi prioritas mencapai 639,23 hektare. Dari total tersebut, sebanyak 513,89 hektare berada di Taman Nasional Tanjung Puting.

Perbedaan angka tersebut merujuk pada laporan dan cakupan penanganan yang disampaikan masing-masing pihak.

Prabowo Minta Tambah 70.000 Polisi Kehutanan

Untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan kawasan hutan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penambahan hingga 70.000 personel Polisi Kehutanan (Polhut).

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pada 13 Oktober 2026. Prabowo meminta usulan penambahan personel diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Presiden juga meminta TNI dan Polri membantu proses pelatihan bagi personel baru agar pengawasan kawasan hutan dapat berjalan lebih optimal.

Selain penambahan personel, penguatan sistem pemantauan juga menjadi perhatian DPR. Anggota Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyoroti pemanfaatan teknologi, seperti citra satelit dan pesawat nirawak atau drone, untuk memantau kawasan hutan serta mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.

Pemerintah turut menjalankan langkah mitigasi melalui operasi modifikasi cuaca bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pembentukan kelompok masyarakat peduli karhutla juga didorong untuk membantu pencegahan dan penanganan kebakaran di tingkat lokal.

Nasib Perusahaan Pemicu Kabut Asap Jadi Sorotan

Penanganan karhutla di Indonesia kini berjalan melalui sejumlah jalur, mulai dari pemadaman di lapangan, penguatan pengawasan hutan, hingga penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga terlibat.

Di sisi lain, kemungkinan langkah hukum Singapura menambah perhatian terhadap penanganan kabut asap lintas batas. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab berpotensi menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

Perkembangan penyelidikan di Indonesia, keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang dijatuhi sanksi, serta efektivitas pemadaman menjadi hal penting untuk dipantau.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mengendalikan karhutla, melindungi kawasan hutan dan habitat satwa, sekaligus mencegah kabut asap kembali mengganggu negara-negara tetangga.