Lambeturah.co.id - Pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh pedagang yang berjualan di marketplace akan dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan siapa saja wajib pajak yang dikenai pemungutan serta pihak yang mendapatkan pengecualian.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua penjual di platform digital.

"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri. Sebagai contoh, jika seorang pedagang memperoleh penjualan senilai Rp2 juta, maka pajak yang dipungut sebesar Rp10 ribu.

Bimo menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan pajak baru atau tambahan. Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan pajaknya.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang telah menggunakan skema perpajakan umum, pungutan tersebut akan menjadi kredit pajak yang dapat diperhitungkan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pedagang yang Dikecualikan

Pemerintah juga menetapkan sejumlah kelompok pedagang yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, selama telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang menjual jasa pengiriman atau ekspedisi melalui platform digital.

Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh juga tidak akan dikenai pungutan tersebut.

Adapun transaksi tertentu yang turut dikecualikan meliputi penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta barang sejenis sesuai ketentuan. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan maupun perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan bangunan juga tidak termasuk objek pemungutan PPh Pasal 22 marketplace.

Bertujuan Ciptakan Keadilan Pajak

Bimo menjelaskan, kebijakan ini disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, pemerintah ingin menyamakan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pedagang konvensional tanpa menambah beban pajak baru bagi pelaku usaha.

Ia menegaskan, penyesuaian mekanisme pemungutan dilakukan setelah melalui proses penyusunan kebijakan yang matang agar sistem perpajakan berjalan lebih efektif sekaligus tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil.