Lambeturah.co.id - Isu transfer bank dan transaksi keuangan masyarakat bakal dikenakan pajak digital mulai 9 November 2026 tengah menjadi sorotan. Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua transaksi luar negeri akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan merupakan kebijakan pajak baru. Sistem tersebut juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku saat ini.

Menurut Inge, kebijakan yang mulai diterapkan pada 9 November 2026 itu tidak ditujukan untuk memungut pajak atas seluruh transaksi luar negeri. Aktivitas transfer uang pribadi maupun pengiriman uang atau remitansi masyarakat juga tidak otomatis menjadi objek PPN.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," kata Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Inge menerangkan, SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah menata mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Melalui sistem ini, pemerintah ingin menciptakan pemungutan pajak yang lebih tertib, adil, dan memanfaatkan teknologi.

Kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, penggunaan data dalam proses pemungutan pajak dipastikan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

DJP turut memastikan penerapan sistem tersebut tidak akan menyebabkan pemungutan PPN secara berganda. Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dikenakan PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," jelas Inge.

Dari sisi masyarakat, mekanisme baru ini diklaim dapat mempermudah administrasi perpajakan. Konsumen tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang termasuk objek pajak.

Sebelum diterapkan secara penuh, DJP telah melakukan serangkaian pengujian melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut bertujuan memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, hingga integrasi dengan pihak-pihak terkait.

Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.

Keenam lembaga tersebut yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. DJP akan mengumumkan penunjukan lembaga tambahan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sempat mengungkap rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026.

Dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut pemungutan pajak digital akan melibatkan perbankan nasional, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech.

Ia juga menyebut sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan ikut terlibat dalam mekanisme pemungutan tersebut.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim.

Penjelasan DJP tersebut sekaligus meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai kabar transfer bank yang akan dikenakan PPN mulai 9 November mendatang. DJP menegaskan, transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek pajak digital.