Lambeturah.co.id - Kasus dugaan kekerasan seksual dan perampasan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Jawa Timur, menjadi perhatian serius pihak kampus.
Mahasiswi berinisial NK (20) tersebut diduga mengalami kekerasan seksual di rumah tempat tinggal sementaranya di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang menjalani program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP).
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember, Zaenal Abidin, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihak kampus saat ini turut mengawal proses penanganan kasus sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kampus, kejadian berlangsung pada Rabu (21/10/2026) dini hari. Saat itu, NK yang berasal dari luar Kabupaten Jember tinggal sementara di sebuah rumah pinjaman milik warga yang lokasinya tidak jauh dari tempat pelaksanaan PLP.
Sekitar pukul 01.00 WIB, seorang pria diduga masuk ke dalam rumah ketika kondisi sedang gelap karena lampu kamar telah dimatikan.
Menariknya, tidak ditemukan kerusakan pada pintu maupun tanda-tanda pembobolan di lokasi kejadian. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaku telah mengetahui situasi dan kondisi rumah.
"Tidak ada kerusakan apa pun, sehingga patut diduga pelaku ini adalah orang yang sudah paham kondisi rumah itu," ujar Zaenal, Sabtu (31/10/2026).
Dalam situasi gelap, korban sempat berusaha melakukan perlawanan dengan meraba wajah pelaku. NK juga disebut sempat mengenali ciri-ciri fisik pelaku, termasuk bentuk rambut dan postur tubuhnya.
Pelaku kemudian diduga mengancam korban agar tidak berteriak sebelum melarikan diri dengan membawa telepon genggam milik korban.
Korban baru bisa menyalakan lampu sekitar pukul 03.00 WIB. Meski mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut, NK tetap berusaha menjalankan aktivitas PLP pada keesokan harinya.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekan sesama mahasiswa. Dengan didampingi orang tua rekannya dan warga setempat, laporan resmi akhirnya disampaikan ke Polres Jember pada Rabu sore.
Pada malam harinya, korban dibawa ke RSD dr. Soebandi Jember untuk menjalani pemeriksaan medis sekaligus visum et repertum (VeR).
Hingga kini, kondisi psikologis korban dilaporkan masih terguncang. Pihak kampus pun menyediakan rumah aman atau safe house serta pendampingan intensif untuk membantu proses pemulihan korban.
Zaenal menjelaskan, penanganan kasus ini melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya LKBHI UIN KHAS Jember, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Biro Konseling dan Layanan Psikologi kampus, serta LKPPPA PC Fatayat NU Jember.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto Surya Darma, membenarkan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami laporan tersebut.
Penyidik saat ini masih melakukan permintaan keterangan dari korban untuk mengungkap perkara tersebut.
"Saat ini masih proses dilakukan permintaan keterangan, kami fokus dalam penanganan perkara," kata Alfan.
UIN Jember Bentuk Satgas Khusus
Sebagai langkah penanganan lebih lanjut, manajemen UIN KHAS Jember membentuk satuan tugas khusus atau task force. Tim tersebut bekerja sama dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta PSGA untuk mengawal kasus yang menimpa mahasiswi tersebut.
Wakil Rektor III UIN KHAS Jember, Khirul Faizzin, mengatakan tim khusus itu dibagi menjadi empat divisi dengan tugas masing-masing.
Keempat divisi tersebut meliputi penanganan dan advokasi, pendampingan, pemulihan, serta pendampingan akademik.
Pembentukan tim ini bertujuan memastikan korban memperoleh bantuan secara menyeluruh, baik dalam proses hukum, pemulihan psikologis, maupun keberlanjutan pendidikannya.
"Komitmen kami adalah terus mendampingi korban hingga tuntas," tegas Khirul.
Pihak kampus juga menjamin kerahasiaan identitas dan privasi korban selama proses penanganan berlangsung.
Selain itu, UIN KHAS Jember memastikan hak-hak akademik NK tetap terpenuhi agar korban dapat menjalani proses pemulihan tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya.





