Lambeturah.co.id - Polemik tarif parkir food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta, yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat kejelasan dari kepolisian. Polresta Yogyakarta menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pungutan liar (pungli) maupun pemerasan.

Kasus ini mencuat setelah pemilik food truck Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengeluhkan tarif parkir yang mencapai Rp1 juta per hari ketika kendaraannya hendak berjualan di kawasan Alkid pada pertengahan September 2026.

Tarif tersebut sebelumnya disebut sempat diminta sebesar Rp2,5 juta per hari, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp1 juta per hari.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan, mulai dari pengelola parkir, pemilik Bolosego dan sejumlah karyawannya, pihak Keraton Yogyakarta, pedagang, Dinas Perhubungan, hingga anggota kepolisian sektor setempat.

Polresta Yogyakarta juga meminta pendapat ahli hukum pidana untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," kata Ari, Jumat (2/10/2026).

Bukan Aset Pemkot Yogyakarta

Ari menjelaskan, ketentuan mengenai tindak pidana ringan tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut karena lokasi food truck bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Menurut dia, kawasan tersebut berada di Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan atau Sultan Ground dan dikelola berdasarkan dokumen yang ada.

"Lokasi tersebut berada di Sasono Hinggil yang merupakan tanah kasultanan yang dikelola saudara Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada 29 Agustus 2007," jelasnya.

Polisi juga tidak menemukan unsur pemerasan dalam peristiwa tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah adanya kesepakatan mengenai nominal pembayaran antara pihak Bolosego dengan pengelola parkir.

Tarif Rp1 Juta Sempat Disepakati

Polresta Yogyakarta menyebut pihak Bolosego dan pengelola parkir sebelumnya telah menyepakati tarif sebesar Rp1 juta per hari.

Namun, rencana awal untuk berjualan selama lima hari kemudian dibatalkan oleh pihak Bolosego. Food truck tersebut akhirnya hanya berjualan selama satu hari.

Ari mengatakan sebagian uang kompensasi yang telah dibayarkan juga telah dikembalikan oleh pihak pengelola parkir kepada pemilik Bolosego.

Sementara itu, sebagian dana lainnya digunakan untuk sejumlah kebutuhan pengelolaan kawasan, termasuk kas pengelola parkir, penanganan sampah, serta keperluan paguyuban.

Dengan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyatakan polemik tarif parkir food truck di Alkid tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan maupun pemerasan.