Lambeturah.co.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pedagang warung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku ditagih pembayaran sebesar Rp840 ribu sehingga memicu anggapan adanya pajak dengan nominal besar untuk usaha kecil.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan penjelasan soal dasar penarikan biaya tersebut.

"Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati," tulis unggahan tersebut.

Pedagang itu diketahui bernama Maryati. Ia menjalankan usaha di atas lahan lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pati dengan luas sekitar 28 meter persegi.

Dalam videonya dijelaskan besaran biaya dihitung berdasarkan luas lahan yang digunakan, yakni 28 meter persegi dikalikan tarif Rp10 ribu per meter persegi sehingga menjadi Rp280 ribu per tahun. Karena pembayaran dilakukan untuk masa izin tiga tahun, total yang harus dibayarkan mencapai Rp840 ribu.

"Pajak warung ini kena Rp 840 ribu. Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu per meter. Jadi Rp 280 ribu kali tiga ketemunya Rp 840 ribu," jelas perekam video dalam unggahan tersebut.

Perekam video juga menyebutkan bahwa petugas dari DPU sebelumnya sudah mendatangi lokasi sekitar satu bulan sebelum penagihan untuk mengurus perizinan.

"Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti meterai Rp 50 ribu," jelasnya.

"Selang sebulan, orang-orang dari PU datang dan minta uang Rp 840 ribu," pungkasnya.