Lambeturah.co.id – Video seorang sopir truk yang mengeluhkan adanya sejumlah pungutan saat melakukan aktivitas bongkar muat di Pasar Teknik Umum (TU) Kemang, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, sopir truk mempertanyakan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan ketika hendak mengantarkan barang ke area pasar. Ia menilai pungutan yang diminta cukup banyak dan mempertanyakan dasar penarikan biaya tambahan tersebut.
Video itu memperlihatkan perdebatan antara sopir dengan seseorang yang berada di lokasi terkait nominal pembayaran.
Sopir mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar biaya parkir sebesar Rp15 ribu serta biaya bongkar muat sebesar Rp10 ribu. Namun, setelah itu dirinya kembali diminta membayar uang melalui karcis tambahan.
Dalam rekaman tersebut, sopir juga mempertanyakan nominal yang diminta karena menurutnya besaran biaya tidak tercantum secara jelas pada karcis yang diberikan.
“Pasar Kemang ini banyak pengeluaran. Tadi di sana masuk Rp15 ribu. Ada karcis ini. Ini masuk Rp10 ribu. Ini pasarnya Rp15 ribu. Ini tadi sudah dikasih Rp5 ribu enggak mau,” ujar sopir dalam video yang beredar di media sosial.
Pihak yang meminta pembayaran dalam video tersebut kemudian menyebut bahwa nominal yang harus dibayarkan sebesar Rp10 ribu dan berlaku sama bagi sopir lainnya.
“Bukan Rp5 ribu enggak mau, itu memang Rp10 ribu. Nanti tanya saja sama yang lain. Semuanya sama,” ujar pria dalam video tersebut.
Keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian publik setelah rekaman beredar luas di media sosial. Perdebatan mengenai pungutan di kawasan Pasar TU Kemang pun kembali menjadi sorotan, khususnya terkait transparansi dan dasar penarikan biaya kepada para pengemudi yang melakukan bongkar muat.
Menanggapi video yang viral tersebut, Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Haris Maraden, memberikan penjelasan mengenai karcis tambahan yang dipersoalkan oleh sopir.
Haris menyebut, berdasarkan informasi sementara yang diterima pihaknya, pungutan tersebut berkaitan dengan paguyuban kuli bongkar muat di Pasar TU Kemang.
“Info sementara itu adalah paguyuban kuli bongkar muat,” kata Haris, sebagaimana diberitakan Metro Bogor pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Haris, uang yang berasal dari karcis tersebut tidak masuk ke kas Perumda Pasar Pakuan Jaya. Ia menjelaskan, iuran tersebut merupakan kesepakatan antara para kuli bongkar muat dengan pedagang di Pasar TU Kemang.
Kesepakatan tersebut disebut telah berlangsung sejak lama dan bahkan telah dituangkan dalam sebuah perjanjian bermaterai melalui rapat bersama.
Dengan demikian, PPJ menegaskan bahwa karcis tambahan yang menjadi persoalan dalam video tersebut bukan merupakan pungutan resmi yang ditarik oleh pihak pengelola pasar.
Sorotan mengenai pungutan di Pasar TU Kemang sebenarnya bukan persoalan yang baru muncul. Pemerintah Kota Bogor sebelumnya juga pernah memberikan perhatian terhadap persoalan penarikan berbagai biaya di kawasan pasar tersebut.
Dalam catatan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Pemkot Bogor pada 2021 mengambil alih pengelolaan Pasar TU Kemang dan menegaskan perlunya penataan terhadap berbagai pungutan di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Bogor bahkan pernah menyatakan pengawasan perlu dilakukan terhadap penarikan retribusi kebersihan, keamanan, ketertiban hingga parkir di Pasar TU Kemang.
Persoalan serupa juga pernah diberitakan pada 2023 ketika muncul dugaan pungutan menggunakan tiket atau karcis di kawasan Pasar TU. Saat itu, pihak pengelola pasar menyatakan akan melakukan pengecekan dan penertiban terhadap dugaan pungutan tersebut.
Viralnya video sopir truk tersebut kembali membuka pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran bagi kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di Pasar TU Kemang.
Di satu sisi, sopir membutuhkan kepastian mengenai biaya yang harus dibayarkan ketika masuk dan melakukan bongkar muat. Di sisi lain, apabila terdapat iuran yang berasal dari kelompok atau paguyuban tertentu, perlu ada kejelasan mengenai dasar kesepakatan, pihak yang menarik pembayaran, serta penggunaan dana tersebut.
Transparansi mengenai tarif dan pihak penerima pembayaran menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pengemudi, pedagang, pekerja bongkar muat dan pengelola pasar.
Hingga informasi ini dihimpun, penjelasan PPJ menyebut bahwa karcis tambahan yang dipersoalkan dalam video bukan merupakan pungutan resmi PPJ dan uangnya tidak masuk ke kas Perumda.
Publik pun kini menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme iuran tersebut, termasuk bagaimana kesepakatan antara paguyuban kuli bongkar muat dengan pedagang diterapkan di lapangan.





