Lambeturah.co.id — Unggahan salah seorang wali murid di media sosial Threads mendadak tular dan memicu perdebatan hangat di kalangan netizen. Pasalnya, sebuah sekolah/madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) setingkat Sekolah Dasar (MI) dikabarkan tidak lagi menyediakan atau meminjamkan buku paket pelajaran kepada para siswanya.
Sebagai gantinya, para siswa diimbau untuk membeli sendiri paket buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dikoordinasikan oleh masing-masing wali kelas.
Rincian Biaya Buku Mencapai Rp 648 Ribu
Dalam foto formulir "DAFTAR BUKU" kelas 3 SD/MI yang diunggah akun tersebut, tampak daftar 9 judul buku beserta modul pelajaran keagamaan yang wajib dibeli dengan total harga mencapai ribuan rupiah.
Adapun rincian judul buku dan harga yang tertera dalam lembar pesanan tersebut meliputi:
1. AKU SIAP Matematika: Rp 99.000
2. AKU SIAP Pendidikan Pancasila: Rp 88.000
3. AKU SIAP Berbahasa Indonesia: Rp 105.000
4. AKU SIAP Bahasa Inggris: Rp 88.000
5. AKU SIAP IPAS: Rp 118.000
6. MODUL Akidah Akhlak: Rp 30.000
7. MODUL Bahasa Arab: Rp 30.000
8. MODUL Fikih: Rp 30.000
9. MODUL SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) : Rp 30.000
Total awal yang tertera pada lembar tercetak adalah Rp 618.000. Namun, terdapat catatan tulisan tangan penambahan item MODUL QUR'AN HADITS sebesar Rp 30.000, sehingga total keseluruhan biaya pembelian buku membengkak menjadi Rp 648.000.
Keluhan Wali Murid: Ketiadaan Informasi Penerbit
Hal yang paling disayangkan dan membingungkan para orang tua murid adalah tidak adanya kejelasan mengenai penerbit dari buku-buku tersebut. Pihak sekolah mengklaim bahwa pembelian buku "tidak wajib dilakukan di sekolah", namun di sisi lain tidak memberikan detail informasi penerbit atau spesifikasi buku agar orang tua bisa mencarinya sendiri di tempat lain dengan harga yang lebih terjangkau.
"Tidak wajib beli di sekolah, tapi sekolah tidak kasih info siapa penerbitnya... Kan kocyaak..." tulis pengunggah dalam narasi Threads miliknya.
Fenomena ini pun memicu kritik tajam dari para wali murid di media sosial. Sebagian mempertanyakan prioritas anggaran pendidikan di sekolah negeri serta efektivitas program bantuan pemerintah. Tak sedikit pula yang secara ironis membandingkan kebijakan ini dengan program prioritas lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sorotan Praktik Jual Beli Buku di Sekolah Negeri
Isu kewajiban atau imbauan pembelian buku pelajaran dan LKS di lingkungan sekolah negeri seakan menjadi persoalan klasik yang berulang setiap tahun ajaran baru. Padahal, sesuai dengan regulasi Permendikbud dan aturan Kemenag, sekolah negeri dilarang melakukan komersialisasi atau mewajibkan pembelian buku/LKS kepada peserta didik.
Di sisi lain, terdapat pula tanggapan bernada satire dari netizen yang menyebut fenomena ini justru akan kembali menggairahkan industri penerbitan dan membuka kembali lapangan kerja bagi para sales buku seperti era 2000-an.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan di media sosial Threads tersebut telah disukai lebih dari 1.400 kali dan mendapat ratusan komentar dari masyarakat yang juga membagikan pengalaman serupa di sekolah anak masing-masing.





