Lambeturah.co.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah seorang wali murid mengaku mendapat ancaman usai menolak menerima makanan MBG untuk anaknya.

Pengakuan tersebut beredar melalui media sosial dan kemudian diberitakan sejumlah media. Dalam unggahan yang beredar, wali murid disebut mengaku mendapat peringatan dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bahwa penolakan MBG dapat berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial (bansos).

Tidak hanya itu, wali murid tersebut juga mengaku anaknya akan masuk dalam daftar blacklist sehingga berpotensi mengalami kesulitan ketika melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.

“Ada wali murid yang menolak menerima MBG. Setelah menolak, beliau diancam oleh SPPG bahwa anaknya nanti akan masuk daftar blacklist pendidikan negeri lanjutan dan akan dicoret dari semua bansos,” tulisnya dalam keterangan akun tersebut dikutip pada Jumat (18/9/2026).

Klaim serupa juga diberitakan Sewaktu pada 14 September 2026. Media tersebut menulis bahwa seorang warga mengaku mendapat tekanan setelah menolak pemberian MBG untuk anaknya.

Namun, hingga saat ini, klaim mengenai ancaman pencoretan bansos dan blacklist pendidikan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak SPPG maupun instansi pemerintah terkait.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya pernah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh dipaksa menerima program MBG. Dalam siaran pers pada Januari 2026, BGN menyatakan kepala SPPG tidak boleh memaksa sekolah untuk menjadi penerima manfaat MBG.

Namun, kebijakan terkait penerimaan MBG di sekolah negeri kemudian mengalami penjelasan lebih lanjut. Kepala BGN Sudaryono pada rapat dengan Komisi IX DPR, 17 September 2026, menyatakan bahwa sekolah negeri yang menerima atau menolak MBG harus mengambil keputusan secara bersama. Jika menerima, seluruh siswa menerima; apabila menolak, keputusan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah.

BGN juga memiliki dokumen petunjuk teknis yang memuat surat pernyataan penolakan program MBG, yang menunjukkan bahwa mekanisme penolakan memang tercantum dalam tata kelola program.

Klaim bahwa penolakan MBG dapat menyebabkan seseorang dicoret dari seluruh bansos atau membuat anak masuk daftar hitam pendidikan menjadi bagian paling serius dari polemik tersebut.

Sebab, status penerima bansos dan akses pendidikan pada dasarnya memiliki mekanisme serta persyaratan tersendiri. Karena itu, perlu ada penjelasan resmi mengenai apakah terdapat aturan yang menghubungkan penolakan MBG dengan status penerima bansos ataupun kesempatan anak melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.

Sebelumnya, BGN juga pernah membantah kasus lain yang mengaitkan kritik terhadap MBG dengan dikeluarkannya seorang siswa dari sekolah. Dalam kasus di Pemalang pada Mei 2026, BGN menyatakan siswa tersebut tidak dikeluarkan karena kritik terhadap MBG dan masih berstatus sebagai peserta didik.

Sementara itu, BGN pada September 2026 memang melakukan pemutakhiran sasaran penerima MBG dan mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima. Menurut BGN, mayoritas sekolah yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional atau sekolah yang dinilai telah mandiri secara finansial.

Dengan demikian, pengakuan wali murid mengenai ancaman pencoretan bansos dan blacklist pendidikan perlu dibedakan dari kebijakan resmi pemerintah. Hingga ada klarifikasi dari SPPG, BGN, pemerintah daerah, maupun instansi yang mengelola bansos dan pendidikan, belum dapat disimpulkan bahwa ancaman tersebut merupakan kebijakan resmi