Lambeturah.co.id - Wardatina Mawa kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Kedatangannya kali ini untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait laporan dugaan akses ilegal (illegal access) yang dilayangkan Inara Rusli.

Wardatina mengungkapkan dirinya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/11), tetapi harus mengalami penjadwalan ulang.

"Hari ini ada panggilan dari Bareskrim Siber. Mau minta keterangan tambahan saja sih sebetulnya," kata Wardatina Mawa kepada awak media di Bareskrim Polri.

Dia menjelaskan, agenda pemeriksaan yang semula dijadwalkan sehari sebelumnya akhirnya dipindahkan ke Rabu.

"Kemarin kan harusnya jadwalnya, cuma di-reschedule jadi hari ini. Aku izin dulu ya karena sudah ditelepon. Makasih banyak ya teman-teman," ujarnya.

Setelah memberikan keterangan singkat kepada awak media, Wardatina kemudian berpamitan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli ke Bareskrim Polri terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV pribadi dari kediamannya. Laporan tersebut dilayangkan sejak November 2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan mantan sopir pribadi Inara Rusli, Agung, sebagai tersangka pada pertengahan Oktober 2026.

Agung juga telah ditahan karena diduga mengambil rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli secara ilegal.

Pemeriksaan tambahan terhadap Wardatina Mawa kali ini menjadi bagian dari perkembangan penanganan laporan dugaan akses ilegal yang sebelumnya dilayangkan Inara Rusli.