Lambeturah.co.id – Zarima Mirafsur mengambil langkah hukum setelah putranya, aktor sinetron Yusuf Kartiko, menjadi sasaran tudingan negatif di media sosial.
Zarima melaporkan sejumlah akun Instagram dan TikTok yang diduga menyebarkan informasi terkait tuduhan penggunaan narkoba terhadap anaknya.
Laporan tersebut disampaikan Zarima dengan didampingi tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk melindungi nama baik Yusuf Kartiko yang tengah merintis karier di industri hiburan Tanah Air.
Persoalan tersebut bermula ketika Yusuf Kartiko dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang turut menyeret nama Betrand Peto. Situasi itu kemudian memicu beragam komentar di media sosial. Namun, Zarima menilai sejumlah akun telah menyebarkan tuduhan yang merugikan putranya.
Zarima mengaku keberatan dengan berbagai narasi yang beredar. Ia menilai tuduhan tanpa bukti dapat berdampak buruk terhadap reputasi dan masa depan anaknya.
“Kami ingin persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang dengan mudah menyebarkan tuduhan tanpa memikirkan dampaknya terhadap orang lain,” kata Kuasa hukum Zarima, Alvi Muhammad dikutip pada Jumat (16/10/2026).
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sejumlah bukti telah disiapkan untuk mendukung laporan tersebut, termasuk konten video dan tangkapan layar unggahan yang dianggap merugikan Yusuf Kartiko serta keluarganya.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap orang harus bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan, terutama jika informasi tersebut berpotensi merugikan nama baik orang lain,” demikian inti sikap hukum yang perlu diverifikasi dengan pernyataan asli kuasa hukum.
Zarima memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Ia juga berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial dan tidak langsung mempercayai tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak serius bagi pihak yang menjadi sasaran pemberitaan maupun komentar publik.





