Lambeturah.co.id – Sekitar 1.500 pekerja industri garmen dan tekstil di Jawa Tengah (Jateng) terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Potensi PHK tersebut terjadi di dua perusahaan yang berada di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan informasi tersebut setelah menerima laporan dari Serikat Buruh Jawa Tengah.
Dua perusahaan yang disebut berpotensi melakukan PHK adalah PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon di Kabupaten Jepara.
PT Victoria Apparel diperkirakan berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 800 pekerja. Sementara PT Samwon dilaporkan berencana melakukan pemangkasan tenaga kerja terhadap sekitar 670 karyawan.
"Saya baru saja menerima laporan dari pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah bahwa terdapat potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil, yaitu PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon di Jepara. Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan," kata Said dalam keterangannya.
Said mengatakan, laporan tersebut akan segera diteruskan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua Satgas PHK. Laporan juga akan ditembuskan kepada pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Menurut Said, langkah cepat pemerintah diperlukan untuk mencegah terjadinya PHK sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan. Ia menilai pemerintah perlu hadir ketika perusahaan menghadapi tekanan bisnis dan pekerja terancam kehilangan mata pencaharian.
Sebagai tindak lanjut, Said dijadwalkan mengunjungi PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara pada Senin, 27 Juli 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi perusahaan dan mencari solusi bersama manajemen, serikat pekerja, serta pemerintah daerah.
Said menegaskan bahwa pencegahan PHK menjadi salah satu prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan. Menurutnya, perusahaan yang masih memiliki peluang untuk diselamatkan harus mendapatkan dukungan agar tetap beroperasi dan mampu mempertahankan tenaga kerja.
"Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK," ujarnya.
Sebelum keputusan PHK diambil, Said mendorong agar perusahaan mempertimbangkan sejumlah alternatif. Beberapa opsi yang dapat ditempuh antara lain penyesuaian jam kerja, efisiensi operasional yang disepakati bersama serikat pekerja, hingga kebijakan pemerintah terkait harga energi dan bahan baku.
Selain itu, perusahaan juga dapat mempertimbangkan upaya memperluas pasar maupun merumahkan pekerja untuk sementara waktu apabila kondisi produksi memungkinkan.
Said menilai intervensi pemerintah terhadap industri yang sedang mengalami tekanan dapat menjadi salah satu solusi untuk menyelamatkan dunia usaha sekaligus menjaga lapangan pekerjaan. Ia mencontohkan kebijakan penyesuaian harga gas industri pada sektor keramik dan dukungan pembiayaan untuk pemulihan operasional perusahaan sebagai bentuk intervensi yang dapat membantu dunia usaha bertahan.
Namun, apabila PHK tidak lagi dapat dihindari, Said menegaskan bahwa seluruh hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan, pembayaran pesangon tidak boleh dilakukan secara dicicil. Selain itu, hak pekerja lainnya, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak lain sesuai ketentuan hukum, wajib diberikan secara penuh.
Said juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap keberlangsungan lapangan kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Menurutnya, setiap langkah penyelamatan perusahaan harus dibahas melalui dialog dengan pekerja dan berada dalam pengawasan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan tetap dapat beroperasi dan para buruh tetap memiliki pekerjaan.





