Lambeturah.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perubahan modus yang digunakan jaringan judi online dalam melakukan transaksi deposit. Kini, pelaku semakin banyak memanfaatkan QRIS sebagai sarana untuk menyetorkan dana ke platform judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penggunaan QRIS untuk transaksi deposit judi online mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025.
"Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun," ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, transaksi deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen. Total nominal transaksi melalui metode tersebut mencapai Rp16,67 triliun.
Tren penggunaan QRIS untuk deposit judi online bahkan semakin meningkat pada triwulan I 2026. PPATK mencatat frekuensi deposit menggunakan QRIS mencapai 88,6 persen. Sementara transaksi melalui transfer rekening bank turun menjadi 11,4 persen.
Ivan menegaskan bahwa QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah serta memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas perekonomian.
Namun, instrumen pembayaran tersebut dapat menjadi masalah ketika disalahgunakan oleh jaringan judi online untuk menjalankan aktivitas ilegal.
"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran," jelas Ivan.
Modus Pencucian Uang Judi Online Semakin Kompleks
Selain memanfaatkan QRIS untuk deposit, PPATK juga mengungkap bahwa jaringan judi online menggunakan berbagai modus pencucian uang yang semakin kompleks.
Pelaku disebut memanfaatkan rekening milik pihak lain atau proxy account. Rekening tersebut diperoleh melalui praktik jual beli rekening dan identitas. Jaringan judi online juga diketahui mengambil alih rekening yang sudah tidak aktif atau dormant account.
Tak hanya itu, pelaku menggunakan identitas tidak autentik, termasuk e-KTP palsu, serta memanfaatkan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.
Dalam menyamarkan aliran dana, jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM, merchant digital fiktif, hingga merchant aggregator. Transaksi deposit kemudian dibuat seolah-olah merupakan aktivitas perdagangan yang normal.
Ivan mengingatkan agar penurunan nilai transaksi judi online tidak membuat pihak terkait lengah. Menurutnya, peningkatan frekuensi transaksi yang disertai perubahan modus menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi dengan memanfaatkan instrumen dan ekosistem keuangan yang semakin kompleks.
"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," pungkas Ivan.





