Lambeturah.co.id — Sherly Ingga Setiawati mengakui telah mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan dan putranya, Daffa Al Ghifari, untuk kepentingan pribadi. Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani Sherly di atas materai.
Sherly saat ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan seorang warga Karawang, Andri Somantri, mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Dalam surat pernyataannya, Sherly mengakui kesalahannya karena menggunakan nama Erwan Setiawan dan Daffa Al Ghifari. Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya dan tidak berkaitan dengan Erwan maupun Daffa.
"Saya mengakui dan saya telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Bapak Wakil Gubernur Jawa Barat Bapak Erwan Setiawan beserta anak beliau bernama Daffa Al Ghifari," tulis Sherly dalam surat pernyataan tersebut.
Sherly juga menyatakan bahwa urusan utang piutang dengan Andri Somantri tidak memiliki sangkut paut dengan Erwan maupun Daffa.
"Utang piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan Setiawan beserta Daffa. Dengan masalah ini saya pertanggungjawabkan secara pribadi," tulisnya.
Surat tersebut dibuat di Bandung pada 10 Desember 2025. Sherly menegaskan pernyataan itu dibuat dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani serta tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Sementara itu, Erwan Setiawan membantah Sherly merupakan tenaga ahli resmi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun di kantornya.
Erwan menyebut Sherly hanya memanfaatkan namanya untuk kepentingan pribadi. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Informasi yang beredar itu tidak benar, Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya," ujar Erwan.
"Saya menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi," sambungnya.
Korban Mengaku Rugi Rp3 Miliar
Kasus tersebut dilaporkan Andri Somantri, warga Karawang sekaligus Direktur PT ADS, ke Polda Jawa Barat pada 22 Desember 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Dalam perkara ini, Sherly dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Andri, Alek Safri Winando, mengatakan perkara tersebut bermula pada Maret 2025. Saat itu, Sherly mengajak Andri menghadiri sebuah acara di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Sherly diduga menawarkan skema investasi berupa peminjaman dana talangan. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur Jawa Barat.
Menurut Alek, dana yang diserahkan kliennya antara lain diklaim digunakan untuk pengadaan sejumlah perlengkapan rumah tangga, seperti kasur, mesin kopi, dan sofa. Selain itu, dana tersebut disebut untuk membiayai perjalanan ke Labuan Bajo hingga kebutuhan ibadah umrah Erwan Setiawan dan keluarganya.
"TerLapor menawarkan skema investasi peminjaman dana untuk mendanai kegiatan rumah tangga Wakil Gubernur Jabar," ujar Alek.
Akibat perkara tersebut, Andri mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Selain Sherly, nama Erwan Setiawan dan Daffa Al Ghifari turut tercantum sebagai terlapor dalam laporan polisi tersebut. Namun, Sherly dalam surat pernyataannya menegaskan bahwa seluruh persoalan dan konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab pribadinya.
Atas dugaan tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Alek berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat dan mengusut perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya harap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, dan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Jawa Barat," kata Alek di Mapolda Jawa Barat.





