Lambeturah.co.id - Polisi masih memburu satu tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, dengan satu di antaranya berinisial AS yang kini telah ditahan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, AS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/10/2026). Sebelumnya, AS ditangkap dalam penggerebekan di rumah kontrakannya pada Senin (19/10/2026) malam.

“Penyidik Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka. Satu tersangka inisial AS yang kemarin pada tanggal 19 Oktober kita lakukan penindakan, dan penahanan,” ujar Sena saat ditemui di Polres Sukoharjo, Rabu (28/10/2026).

Sementara itu, satu tersangka lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menerbitkan status DPO terhadap tersangka tersebut pada 24 Oktober 2026.

“Tersangka lainnya sudah kita terbitkan DPO per tanggal 24 Oktober,” kata Sena.

Polisi Geledah Dua Pondok Pesantren

Dalam pengembangan penyidikan, polisi bersama tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar menggeledah dua pondok pesantren (ponpes) pada Selasa (27/10/2026).

Penggeledahan dilakukan di sebuah ponpes di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta lokasi lainnya di Dusun Temuireng, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Menurut Sena, penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda. Petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“ Hasil penggeledahan di dua tempat tersebut kita temukan barang bukti baik itu senjata tajam berbagai jenis, busur panah, anak panah, dan barang bukti lainnya yang nantinya akan kita dalami,” ujarnya.

Polisi masih mendalami temuan tersebut untuk mengetahui kaitannya dengan perkara pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah.

Sebanyak 27 Orang Sempat Diperiksa sebagai Saksi

Dalam rangkaian penggeledahan di ponpes Laban, polisi sempat mengamankan 15 orang yang terdiri atas santriwati dan ustazah. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sena menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap saksi yang masih berusia anak dilakukan dengan melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, di ponpes wilayah Jenawi, Karanganyar, polisi juga meminta keterangan dari 12 orang yang berstatus sebagai saksi. Mereka diperiksa setelah petugas menemukan senjata tajam di lokasi tersebut.

“Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Keterangan lebih lanjut kita sampaikan. Kita hanya melakukan pemeriksaan saja karena di tempat itu ditemukan sajam,” ungkap Sena.

Kapolres memastikan seluruh orang yang sempat diamankan dari kedua ponpes tersebut telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

“Sudah kita kembalikan,” pungkasnya.

Hingga Rabu (28/10/2026), penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut masih berlangsung. Polisi terus mencari satu tersangka yang masuk DPO sekaligus mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di dua pondok pesantren tersebut.