Lambeturah.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik penyimpanan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di Kawasan Pergudangan Inti Jaya Subang Industri, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.257 bal pakaian bekas asal Korea dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.
Gudang yang terletak di Blok A Nomor 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang ini diduga kuat telah beroperasi sebagai pusat penampungan barang selundupan sejak September 2026.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang diperkuat dengan Surat Perintah Kepala Bareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 1.257 balpres yang diduga kuat merupakan hasil importasi ilegal. Berdasarkan kemasannya, barang-barang ini berasal dari Korea," kata Suhasto di lokasi penggerebekan.
Perputaran Uang Capai Miliaran
Berdasarkan hitungan awal penyidik, setiap bal pakaian bekas tersebut memiliki nilai ekonomi antara Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dengan temuan ribuan bal di lokasi, total aset ilegal yang diamankan mencapai Rp15 miliar.
Mengingat aktivitas ini sudah berlangsung selama dua bulan, perputaran uang dalam bisnis ilegal ini diprediksi menembus angka belasan miliar rupiah.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa gudang tersebut disewa oleh pria berinisial DAN, sementara operasional di lapangan dikendalikan oleh kepala gudang berinisial W. Saat ini, kepolisian tengah memburu aktor intelektual atau pemilik modal di balik jaringan tersebut.
"Kami tidak akan berhenti di level gudang saja. Penyidikan akan kami kejar sampai ke hulu, mulai dari jalur masuk kepabeanan hingga jaringan distribusinya di Indonesia," tegas Suhasto.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap perekonomian nasional, khususnya industri tekstil dalam negeri yang kian tertekan oleh serbuan barang impor ilegal.
Suhasto menambahkan, operasi ini merupakan komitmen nyata Polri dalam mengawal program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang dijabarkan melalui agenda Quick Win 8 Kapolri terkait pemberantasan penyelundupan secara masif.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap penyewa dan pengelola gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polri juga meminta masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas distribusi barang ilegal di lingkungan mereka.





