Lambeturah.co.id - Empat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sorotan publik setelah munculnya draf anggaran rumah tangga dinas senilai Rp9,7 miliar dalam APBD 2026. Anggaran tersebut menuai kritik karena dinilai memuat berbagai kebutuhan pribadi dan fasilitas mewah yang dianggap tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Berdasarkan data transparansi pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, dana miliaran rupiah itu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga dinas pimpinan dewan. Sejumlah item yang tercantum dalam daftar belanja memicu perdebatan karena mencakup barang-barang sehari-hari seperti kapas wajah, sikat gigi, jengkol, terasi, hingga perlengkapan kebersihan rumah tangga.
Tak hanya itu, anggaran tersebut juga mencakup pengadaan fasilitas penunjang kenyamanan berupa alat kebugaran (fitness) dan perangkat home theater yang dinilai sebagai kebutuhan non-prioritas.
Kritik semakin menguat setelah publik menemukan adanya alokasi untuk pembelian kapas wajah. Sejumlah aktivis mempertanyakan urgensi item tersebut mengingat seluruh Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2024–2029 saat ini berjenis kelamin laki-laki.
Menurut mereka, keberadaan anggaran untuk kebutuhan yang dianggap sangat personal tersebut menunjukkan lemahnya sensitivitas terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
Selain kapas wajah, berbagai kebutuhan domestik lain yang masuk dalam daftar belanja turut menjadi perhatian publik. Aktivis menilai anggaran tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar penggunaan dana daerah lebih tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Merespons temuan tersebut, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan aktivis di Sulawesi Selatan mendesak adanya transparansi serta peninjauan kembali terhadap pos-pos anggaran yang dianggap tidak mendesak. Mereka meminta pemerintah daerah dan DPRD memberikan penjelasan terbuka terkait dasar penyusunan anggaran tersebut.
Para aktivis juga menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui berbagai jalur, termasuk pengawasan publik dan langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penganggaran.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah, terutama di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.





