Lambeturah.co.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan publik setelah muncul data pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang dinilai tidak wajar.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah nasional (INAPROC), instansi tersebut tercatat menganggarkan dana sebesar Rp30.042.000 untuk pengadaan sembilan buah penghapus pensil pada Tahun Anggaran 2026.

Data yang ditemukan pada Selasa (16/6/2026) itu terdaftar dalam paket pengadaan bernomor 66039458 dengan metode E-Purchasing melalui E-Katalog. Jika dihitung secara sederhana, nilai tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena harga satuan penghapus pensil menjadi sangat tinggi dan jauh di atas harga pasar.

Temuan ini memicu berbagai spekulasi, mulai dari dugaan kesalahan administrasi, kekeliruan input data, hingga kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Padahal, pengelolaan keuangan negara mengharuskan setiap belanja pemerintah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, mekanisme E-Purchasing melalui E-Katalog dirancang untuk memastikan kewajaran harga serta meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Robert Putra, mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut dan menduga terdapat kesalahan dalam pencantuman data.

"Kemungkinan ada kesalahan. Nanti akan kami cek kembali. Yang jelas kalau hanya sembilan buah dengan nilai sebesar itu tentu tidak masuk akal," ujarnya saat dikonfirmasi.

Robert menegaskan bahwa dana sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas. Ia memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data pengadaan tersebut.

Sementara itu, Founder Gerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (GERMASI), Ridwan Maulana, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Setiap rupiah yang bersumber dari APBD maupun APBN adalah uang rakyat. Ketika muncul data pengadaan yang tidak masuk akal, pemerintah wajib memberikan penjelasan secara transparan. Jika memang terjadi kesalahan administrasi harus segera diperbaiki, namun jika terdapat indikasi pelanggaran maka perlu dilakukan audit secara menyeluruh," tegasnya.

Ridwan juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk mencermati temuan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari DPMPTSP Lampung Barat terkait kejanggalan tersebut. Publik berharap ada penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai apakah anggaran Rp30 juta tersebut benar dialokasikan untuk pengadaan sembilan penghapus pensil atau hanya akibat kesalahan data dalam sistem pengadaan pemerintah.

Tanpa penjelasan yang terbuka dan transparan, temuan ini dikhawatirkan dapat semakin memperkuat persepsi publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Sebab pada akhirnya, setiap dana yang dibelanjakan pemerintah berasal dari uang rakyat dan wajib dipergunakan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.