Lambeturah.co.id - Polisi menangkap enam pelaku perampokan bersenjata tajam yang menyasar seorang pegawai koperasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam proses penangkapan, dua dari enam pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, seluruh pelaku ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi.

"Kami sampaikan bahwa enam orang pelaku sudah kami lakukan penangkapan," kata Iman, Senin (10/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, keenam pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Salah satu pelaku bertugas mengamati dan memetakan calon korban.

Pelaku tersebut diketahui mengawasi korban ketika sedang mengambil uang di bank. Setelah korban keluar dari bank, informasi mengenai pergerakan korban kemudian disampaikan kepada anggota kelompok lainnya.

"Jadi, salah satu pelaku itu melakukan pengamatan di bank pada saat korban sedang mengambil sejumlah uang," jelas Iman.

Setelah mendapatkan informasi, pelaku lainnya bersiaga di jalur yang kemungkinan dilewati korban. Mereka kemudian membuntuti korban dan menunggu kesempatan yang dianggap aman untuk melakukan perampokan.

"Begitu keluar dari bank, korban diikuti, melihat situasi dan kondisi di lapangan memungkinkan untuk dieksekusi oleh pelaku yang lainnya," ujarnya.

Polisi menyebut seluruh anggota kelompok yang terlibat, mulai dari pemantau, pembuntut hingga eksekutor, telah berhasil diamankan.

Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan

Dalam proses penangkapan, dua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua tersangka.

"Terhadap dua orang pelaku, karena keduanya melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka tersebut," kata Iman.

Saat ini, keenam pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kelompok tersebut bukan baru sekali melakukan aksi kejahatan.

Polisi menyebut para pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kali menggunakan modus serupa. Aksi mereka terjadi di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, hingga wilayah Jakarta Timur.

"Mereka sudah melakukan sebanyak tiga kali pencurian dengan kekerasan dengan modus yang sama di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, kemudian Jakarta Timur," ungkap Iman.

Keenam pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 479 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat kendaraan bermotor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan, dua kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang digunakan para pelaku.