Lambeturah.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Aturan tersebut rencananya mulai diterapkan pada pekan depan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan kebijakan ini dibuat untuk memperkuat aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG di sekolah.

Menurutnya, informasi mengenai batas waktu konsumsi pada ompreng akan menjadi penanda bagi guru dan siswa agar makanan yang diberikan dikonsumsi dalam kondisi aman.

"Mulai minggu depan, ada kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya tanda atau peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa," kata Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (8/8/2026).

Sudaryono menegaskan makanan MBG tidak boleh dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tertera pada wadah. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima, termasuk guru maupun siswa.

"Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ujarnya.

MBG Maksimal Dikonsumsi 4 Jam

Sudaryono menjelaskan makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Hal itu karena makanan tersebut disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.

Secara umum, makanan MBG disebut memiliki batas aman konsumsi maksimal sekitar empat jam setelah dimasak.

"Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," jelasnya.

Karena itu, BGN meminta makanan MBG dikonsumsi langsung di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan. Siswa juga diimbau tidak membawa makanan tersebut pulang ke rumah.

"Pastikan makannya dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," kata Sudaryono.

BGN Soroti Makanan MBG yang Dibawa Pulang

Menurut Sudaryono, larangan membawa pulang makanan MBG berkaitan dengan potensi risiko keamanan pangan. Makanan yang disimpan terlalu lama kemudian dikonsumsi kembali di rumah dinilai berisiko telah melewati batas waktu aman.

Ia menyebut praktik membawa pulang makanan MBG bahkan disebut berkaitan dengan sejumlah kasus keracunan yang terjadi di beberapa daerah.

 Kasus tersebut, menurut Sudaryono, tidak hanya dialami oleh siswa penerima MBG. Orang tua yang ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang juga dilaporkan mengalami keracunan.

Ia mencontohkan adanya siswa sekolah dasar di Bogor yang membawa pulang makanan MBG untuk dikonsumsi bersama orang tuanya.

 "Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," ungkap Sudaryono.

 Dengan kebijakan pencantuman batas waktu konsumsi pada ompreng, BGN berharap guru dan siswa dapat lebih disiplin dalam mengonsumsi makanan MBG serta mencegah risiko gangguan keamanan pangan.