Lambeturah.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Kedatangan Nusron tersebut berkaitan dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Nusron di gedung lembaga antirasuah tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa kedatangan Nusron bukan berdasarkan jadwal pemeriksaan yang ditetapkan penyidik untuk hari ini.

"Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Budi menambahkan, saat ini Nusron tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.

Sebelumnya, Nusron tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, sedangkan pemanggilan berikutnya dilakukan pada 15 Oktober 2026.

Ketidakhadiran tersebut sempat menjadi perhatian publik. KPK bahkan meminta Nusron memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

"KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Budi, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan lingkaran Menteri Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik turut mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi.