Lambeturah.co.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Informasi pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo Hadi.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan siapa sosok yang akan menggantikan Listyo Sigit untuk memimpin Kantor Staf Kepresidenan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep juga mengungkapkan dugaan tindakan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," pungkasnya.