Lambeturah.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta masyarakat tetap tenang menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Prasetyo menegaskan bahwa tindakan penyadapan di Indonesia telah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan pers di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap kasus tersebut karena dugaan pelanggaran yang terjadi diduga melibatkan oknum tertentu, bukan berarti seluruh proses penyadapan dilakukan tanpa aturan.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, berkomitmen memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Prasetyo mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.

Ia juga menyoroti dugaan penyadapan yang tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi turut menyentuh sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi masyarakat.

Prasetyo menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius. Bahkan, berdasarkan pandangan pemerintah, dugaan tindakan itu dapat mengarah pada perbuatan makar serta berpotensi membahayakan keselamatan negara dan pimpinan negara.

Meski demikian, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui secara lengkap motif, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Penyidik menduga tindakan penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara serta perlindungan informasi penting milik negara.

Pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.