Lambeturah.co.id - Maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang menghubungi keluarga, teman, rekan kerja, hingga atasan di tempat kerja mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Yasonna H. Laoly.

Menurutnya, meskipun pinjaman online merupakan layanan keuangan yang legal dan diatur oleh negara, proses penagihannya tetap harus dilakukan sesuai hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta Guru Besar Ilmu Kriminologi STIK itu menegaskan, kewajiban membayar utang merupakan hubungan hukum perdata yang hanya mengikat antara peminjam dan pemberi pinjaman. Oleh karena itu, pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman tidak boleh dijadikan sasaran tekanan maupun intimidasi oleh penagih.

“Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Keluarga, teman, rekan kerja, kantor maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” tulis Prof. Yasonna dalam akun Instagram Pribadinya @yasonna.laoly, Selasa (9/6/2026).

Prof. Yasonna menjelaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi warga negara, termasuk nomor telepon, daftar kontak, identitas elektronik, dan data pribadi lainnya. Karena itu, penggunaan maupun penyebarluasan data tersebut harus dilakukan secara sah dan atas persetujuan pemilik data.

“Perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak privasi. Penyebaran informasi utang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkasnya.