Lambeturah.co.id - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan mekanisme penandaan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak maupun mantan istri sesuai putusan Pengadilan Agama.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Irvan Wahyudrajad menyatakan kebijakan tersebut bukan pemblokiran NIK sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
NIK tetap aktif, namun akan diberikan status atau penandaan khusus di dalam sistem layanan pemerintah.
“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” kata Irvan, Senin (8/6).
Dia menjelaskan penandaan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban nafkah yang harus dipenuhi mantan suami.
Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke sistem layanan pemerintah.
Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terhubung dengan sistem tersebut, status penandaan akan terbaca dan proses layanan dapat tertunda hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi.
“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata,” ujarnya.





