Lambeturah.co.id - Jaksa menuntut legislator nonaktif Ahmad Zainuri dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,008 miliar.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, pada Kamis (11/6/2026).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap jaksa I. A. K. Yustika Dewi.
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Jaksa menyatakan Ahmad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan bantuan sosial sarung dan mukena.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial menggunakan dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat tahun 2024.
Jaksa juga meminta uang yang sudah dititipkan Ahmad selama tahap penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Tuntutan dua tahun penjara juga diberikan kepada Rusandi yang berperan sebagai pihak penyedia. Namun, jaksa membebankan uang pengganti berbeda kepada Rusandi, yakni Rp 557,59 juta subsider satu tahun kurungan.





