Lambeturah.co.id - Pemerintah mulai memperketat proses seleksi penerima bantuan sosial (bansos) melalui sistem digital yang mampu memverifikasi data masyarakat secara otomatis dan real time. Melalui sistem baru ini, berbagai informasi seperti kepemilikan kendaraan, status pekerjaan, konsumsi listrik, hingga aset tanah dapat diperiksa sebelum bantuan disetujui.
Penerapan sistem tersebut diperkenalkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa digitalisasi bansos merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola perlindungan sosial agar lebih transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurutnya, sistem ini memungkinkan setiap pengajuan bansos diproses secara cepat dengan hasil yang dapat diketahui secara langsung, termasuk alasan mengapa seseorang dinyatakan layak atau tidak layak menerima bantuan.
“Melalui sistem ini, setiap pengajuan bansos dapat langsung diketahui hasilnya, termasuk alasan diterima atau ditolak. Ini penting untuk menghindari perdebatan di lapangan dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Gus Ipul.
Dalam simulasi yang ditampilkan di hadapan anggota DPR, proses pendaftaran dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah atau teknologi liveness detection.
Perwakilan Dewan Ekonomi Nasional, Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa sistem terlebih dahulu memastikan identitas pemohon sesuai dengan data kependudukan nasional.
Setelah identitas terverifikasi, sistem akan melakukan pengecekan lintas basis data pemerintah yang saling terhubung. Pemeriksaan meliputi kepemilikan kendaraan, status pekerjaan dan penghasilan, penggunaan listrik, hingga kepemilikan aset tanah.
Menurut Rahmat, seluruh proses berlangsung secara otomatis melalui platform pertukaran data yang menghubungkan berbagai database pemerintah secara real time.
Selain itu, sistem juga terintegrasi dengan data desil kesejahteraan milik Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi salah satu indikator dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Hasil verifikasi dapat diketahui hanya dalam hitungan detik. Sistem juga menampilkan alasan yang menjadi dasar penilaian sehingga masyarakat dapat memahami faktor-faktor yang memengaruhi keputusan tersebut.
Dalam simulasi yang dilakukan, pengajuan bansos dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sejumlah indikator, seperti kepemilikan aset, tingkat konsumsi listrik, dan posisi dalam desil kesejahteraan, menunjukkan bahwa pemohon tidak termasuk kategori penerima bantuan.
Untuk mengantisipasi kesalahan data, Kemensos juga menyediakan mekanisme sanggah. Melalui fitur ini, masyarakat dapat mengajukan pembaruan atau koreksi data yang nantinya akan diverifikasi dan terhubung langsung dengan sistem nasional sebelum penetapan penerima manfaat dilakukan.
Salah satu fitur utama dalam sistem baru ini adalah penggunaan autentikasi biometrik dengan teknologi liveness detection. Teknologi tersebut berfungsi memastikan bahwa pengajuan dilakukan oleh individu yang benar-benar hadir dan bukan menggunakan foto, video, atau bentuk manipulasi digital lainnya.
Saat ini, digitalisasi bansos telah diuji coba oleh Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) melalui skema e-targeting. Pengembangannya juga tengah dilakukan di 42 kabupaten dan kota sebagai bagian dari transformasi digital layanan pemerintah yang lebih modern dan tepat sasaran.





