Lambeturah.co.id - Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group terus berkembang. Kali ini, Polda Metro Jaya memeriksa komika Praz Teguh dan model sekaligus artis Paula Verhoeven sebagai saksi untuk mendalami dugaan kerja sama promosi yang pernah dilakukan perusahaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap kedua figur publik itu dilakukan guna mengungkap bentuk hubungan antara Hanania Travel dan sejumlah influencer yang sebelumnya turut mempromosikan layanan perjalanan umrah milik perusahaan tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami berbagai aktivitas endorsement yang pernah dilakukan para influencer bersama Hanania Travel.

"Pada intinya pemeriksaan menyangkut peristiwa yang dialami para influencer yang berkaitan dengan Hanania Travel, termasuk proses endorsement yang pernah terjadi," ujar Tiksnarto, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya pemberian fasilitas khusus dari Hanania Travel kepada sejumlah influencer. Fasilitas tersebut berupa perjalanan ibadah umrah secara gratis sebagai bagian dari kerja sama promosi.

Setelah mengikuti perjalanan umrah tanpa biaya tersebut, para influencer kemudian membagikan pengalaman mereka melalui akun media sosial masing-masing sebagai bentuk publikasi dan promosi terhadap layanan Hanania Travel.

"Hanania Travel memberikan fasilitas umrah kepada para influencer. Setelah mengikuti umrah secara gratis, mereka mengunggah pengalaman tersebut ke media sosial sebagai exposure," jelas Tiksnarto.

Sementara itu, Paula Verhoeven sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat. Namun, yang bersangkutan mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan lebih awal dan permintaan tersebut disetujui oleh penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma International berinisial ASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah Hanania Group.

ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dana perjalanan umrah. Setelah penetapan tersebut, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang dilaporkan mencapai ratusan orang dengan total kerugian miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan itu tercatat sekitar 128 orang menjadi korban dengan nilai kerugian yang mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

Menurut hasil penyelidikan, para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket umrah kepada Hanania Group. Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan oleh pihak penyelenggara.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri berbagai pihak yang pernah bekerja sama dengan Hanania Group dalam kegiatan promosi guna melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.