Lambeturah.co.id - Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar menuai sorotan setelah sejumlah bangunan SDN Tlogo 2, Kecamatan Kanigoro, dibongkar sebelum fasilitas pengganti tersedia.

Akibat pembongkaran tersebut, aktivitas belajar mengajar siswa terganggu. Beberapa ruang kelas dan gedung perpustakaan sekolah diratakan untuk memberikan ruang bagi proyek pembangunan koperasi desa tersebut.

Kondisi sekolah kini jauh berbeda dari sebelumnya. Suara alat berat dan aktivitas proyek menjadi pemandangan sehari-hari di lingkungan sekolah. Ribuan buku koleksi perpustakaan pun terpaksa dipindahkan ke teras kelas setelah bangunan perpustakaan dibongkar.

Tak hanya itu, area olahraga siswa juga ikut terdampak. Lapangan yang biasa digunakan untuk kegiatan olahraga kini menyempit karena sebagian area digunakan untuk proyek pembangunan. Para siswa terpaksa memanfaatkan lapangan di sekitar sekolah untuk beraktivitas.

Salah satu wali murid, Muslikah, mengaku mendukung program pembangunan pemerintah desa. Namun, ia menilai proses pembongkaran fasilitas sekolah dilakukan tanpa mempertimbangkan kenyamanan dan kebutuhan siswa.

"Seharusnya dibangun dulu gedung penggantinya, kemudian barang-barang dipindahkan, baru gedung lama dibongkar. Kenyataannya gedung sudah dirobohkan sementara buku-buku hanya ditaruh di teras. Anak-anak jadi tidak nyaman saat belajar," ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Kekhawatiran juga muncul terkait status lahan sekolah. Para wali murid berharap aset pendidikan tersebut segera memiliki kepastian hukum agar tidak kembali terdampak proyek pembangunan di masa mendatang.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, mengakui adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan KDMP yang berdampak pada fasilitas pendidikan.

Menurut Sugeng, keresahan wali murid muncul karena bangunan sekolah telah dibongkar sementara gedung pengganti belum tersedia. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran bahwa lahan sekolah akan terus berkurang akibat pembangunan lainnya.

Sebagai langkah solusi, DPRD Kabupaten Blitar memastikan pembangunan gedung pengganti akan dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi area pembangunan koperasi agar tidak lagi menggunakan lahan sekolah.

Sugeng menegaskan bahwa lahan dan bangunan SDN Tlogo 2 akan segera disertifikasi sebagai aset Pemerintah Kabupaten Blitar. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberadaan fasilitas pendidikan di sekolah tersebut.

"Kami pastikan tidak ada lagi proyek yang merambah area sekolah. Tanah dan gedung sekolah akan disertifikasi sebagai aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Blitar," tegasnya.