Lambeturah.co.id - Debi Ceper resmi melaporkan Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat setelah Debi merasa dirinya dan sang ibu menjadi korban penghinaan dalam sebuah unggahan yang beredar di Instagram.
Menurut Debi Ceper, persoalan bermula ketika foto dirinya digunakan dalam sebuah konten yang disertai lagu dan narasi yang dianggap tidak pantas. Meski mengaku masih bisa menerima jika dirinya menjadi sasaran sindiran atau hinaan, Debi menegaskan bahwa ia tidak terima ketika ibunya turut disinggung dengan kata-kata yang dinilai merendahkan.
Laporan resmi tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1802/VI/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan. Dalam proses pelaporan, Debi didampingi oleh tim kuasa hukum dari RA Associate.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Firdaus Oiwobo dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Apabila terbukti bersalah, terlapor terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini disebut berawal dari perseteruan dan saling sindir di media sosial. Debi menilai unggahan yang dibuat melalui akun Instagram milik Firdaus Oiwobo telah melecehkan serta merugikan nama baik dirinya dan keluarganya.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tengah memasuki tahap penanganan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.





