Lambeturah.co.id - Pemerintah menetapkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) beserta anak usahanya, PT Emas Antam Indonesia (EAI), sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib menyampaikan data perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Melalui aturan ini, ANTAM dan EAI diwajibkan menyerahkan data transaksi penjualan maupun pembelian kembali (buyback) emas dan perak kepada DJP sebagai bagian dari penguatan pengawasan perpajakan.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa data dan informasi yang disampaikan merupakan kumpulan informasi yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan, kekayaan, maupun aktivitas usaha orang pribadi atau badan.
Untuk ANTAM, terdapat empat kelompok data yang wajib dilaporkan, meliputi data penjualan emas, penjualan perak, buyback emas, dan buyback perak.
Khusus untuk data penjualan emas dan perak, perusahaan wajib menyampaikan sedikitnya 13 jenis informasi, yakni nomor faktur (invoice), tanggal faktur, jenis pembeli (orang pribadi atau badan), nama pembeli, NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat pembeli, jenis produk, berat produk dalam gram, jumlah barang, harga transaksi, besaran PPh Pasal 22, nilai diskon, serta total transaksi.
Sementara itu, untuk transaksi buyback emas dan perak, ANTAM diwajibkan melaporkan sedikitnya 15 jenis data. Informasi tersebut mencakup nomor dan tanggal bukti penerimaan buyback, identitas pembeli, NPWP atau NIK, alamat, nama barang, berat, jumlah, harga, nilai PPh Pasal 22, total transaksi, nama pemilik rekening penerima, nama bank, hingga nomor rekening penerima.
Adapun PT Emas Antam Indonesia (EAI) juga memiliki kewajiban melaporkan data penjualan emas dan perak kepada DJP. Sedikitnya terdapat 11 jenis informasi yang harus disampaikan, di antaranya nomor faktur, tanggal transaksi, nama pembeli, NPWP atau NIK, alamat pembeli, berat produk, jumlah penjualan, harga, total transaksi, nilai diskon, serta lokasi butik tempat pembelian dilakukan.
Seluruh data tersebut dapat disampaikan secara elektronik atau daring kepada DJP. Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026, pelaporan dilakukan setiap bulan dan harus diterima paling lambat pada tanggal 10 di bulan berikutnya.
Selain ANTAM dan EAI, regulasi tersebut juga menetapkan total 52 kelompok ILAP yang terdiri dari 105 instansi, lembaga, asosiasi, maupun pihak lainnya yang memiliki kewajiban menyampaikan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.





