Lambeturah.co.id - Artis Audi Marissa menggugat cerai suaminya, Anthony Xie, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara perceraian tersebut telah terdaftar dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2026.

Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki, membenarkan adanya perkara perceraian yang melibatkan Audi Marissa dan Anthony Xie.

Menurut Richard, sidang perdana gugatan cerai tersebut akan digelar pada Kamis, 3 September 2026.

"Untuk sidang perdananya di dalam catatan kami ini tanggal 3 September," kata Richard kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Dalam keterangannya, Richard juga ditanya mengenai kemungkinan adanya gugatan terkait harta bersama atau harta gono-gini dalam perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie.

Richard menyebut, berdasarkan perkara yang telah dibacanya, belum terlihat secara jelas adanya pembahasan mengenai harta bersama maupun perjanjian pranikah.

"Selama kami membacanya, tidak tergambar seperti itu. Namun nanti di dalam persidangan selanjutnya mungkin bisa diikuti," ujarnya.

Richard kemudian menjelaskan tahapan sidang perdana perkara perceraian di PN Jakarta Selatan. Pada prinsipnya, kedua pihak diharapkan hadir dalam persidangan pertama.

Jika salah satu pihak belum hadir, pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali untuk memastikan proses persidangan dapat berjalan.

"Pada prinsipnya sesuai hukum acara, sidang pertama kami mengharapkan kedua belah pihak harus hadir. Namun ketika salah satu pihak belum hadir, kami melakukan pemanggilan lagi," jelas Richard.

Setelah kedua pihak hadir dan persidangan dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahapan mediasi. Proses tersebut tetap dilakukan meski masing-masing pihak hadir melalui kuasa hukum.

"Dan ketika semuanya sudah hadir dan sudah lengkap, baik prinsipal ataupun melalui kuasanya masing-masing, ketika sudah lengkap, kita lakukan proses mediasi," kata Richard.

Ia menegaskan mediasi merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui dalam perkara perceraian di pengadilan negeri sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara perdata.

"Ya pasti. Pasti seperti itu juga. Nanti kita tahap pertama ketika para pihak lengkap, baik ada kuasanya atau tidak, pasti kita melalui proses mediasi," pungkasnya.