Lambeturah.co.id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu memasuki babak baru. Ruben Onsu dikabarkan telah menempuh jalan damai dengan pihak pelapor setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, Ruben didampingi pengusaha Jhon LBF yang sebelumnya menyatakan kesediaannya membantu menyelesaikan kerugian yang dialami pihak pelapor.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan persoalan investasi senilai Rp3,5 miliar. Ruben sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli.

Upaya perdamaian sebenarnya telah diupayakan sejak beberapa hari sebelumnya. Kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan mediasi serta penyelesaian kerugian sebagai bentuk tanggung jawab kliennya.

"Kami fokus untuk mediasi dan juga untuk menyelesaikan mengganti kerugian," ujar Machi saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).

Jhon LBF menjadi salah satu pihak yang memberikan dukungan kepada Ruben dalam penyelesaian perkara tersebut. Sebelumnya, Jhon menyatakan kesiapannya membantu menanggung kerugian pihak korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Jhon melalui kolom komentar unggahan Instagram Ruben Onsu. Ia menyatakan siap membantu menyelesaikan kerugian korban secara penuh dan berharap persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar terbaik.

Kehadiran Jhon LBF kemudian menjadi bagian dari upaya Ruben untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Sebelumnya, Ruben juga telah menunjuk Jhon LBF untuk ikut menangani perkara hukum yang tengah dihadapinya.

Sebelum proses perdamaian dilakukan, pihak Ruben telah menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.

Kuasa hukum Ruben menyebut kliennya telah mengembalikan sebagian dana kepada pihak pelapor. Ruben disebut telah membayar Rp100 juta sebagai langkah awal dari upaya penyelesaian kerugian.

Pihak kuasa hukum juga sebelumnya mengajukan permohonan mediasi kepada kepolisian. Langkah tersebut ditempuh dengan harapan perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan dan tidak harus berlanjut hingga persidangan.

"Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," kata Machi Achmad.

Perkara yang menjerat Ruben bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Agustus 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis dan dana investasi yang diserahkan kepada Ruben.

Pihak kepolisian menyebut nilai modal investasi yang menjadi pokok perkara mencapai Rp3,5 miliar. Persoalan muncul setelah keuntungan yang sebelumnya disepakati tidak diterima dan modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.

Setelah menjalani proses penyelidikan, perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada April 2026. Ruben selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Agustus 2026.

Meski telah berstatus tersangka, Ruben belum ditahan oleh kepolisian. Proses hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.

Langkah perdamaian yang ditempuh Ruben dan pelapor menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Pihak Ruben sejak awal menyatakan ingin menyelesaikan persoalan secara persuasif serta mengutamakan itikad baik.

Dengan adanya kesepakatan damai dan upaya penyelesaian kerugian, kedua pihak kini memiliki peluang untuk menyelesaikan perkara secara lebih kekeluargaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, proses hukum dan status perkara Ruben tetap menjadi kewenangan penyidik. Penyelesaian melalui perdamaian tidak serta-merta berarti seluruh proses hukum otomatis berhenti, karena tindak lanjutnya tetap bergantung pada mekanisme hukum dan keputusan aparat penegak hukum.

Perkembangan terbaru ini sekaligus menunjukkan perubahan sikap dalam penanganan perkara, dari sebelumnya berhadapan dalam proses hukum menjadi mengupayakan penyelesaian secara damai dengan dukungan Jhon LBF.