Lambeturah.co.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta baru. Ayah korban disebut tidak mengetahui anaknya mengalami kekerasan karena selama ini mempercayakan pengasuhan kepada sang istri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan, dugaan penganiayaan baru terungkap ketika korban dibawa ke rumah sakit setelah ibu tirinya mengaku anak tersebut terjatuh di kamar mandi.

Namun, saat menjalani pemeriksaan medis, tenaga kesehatan menemukan sejumlah luka di tubuh korban yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut.

"Awalnya ayah korban tidak mengetahui. Dia baru tahu setelah anaknya dibawa ke rumah sakit dan terlihat tubuh korban sudah dipenuhi memar," ujar Jerico, Kamis (16/7/2026).

Menurut Jerico, ayah korban sehari-hari bekerja sehingga tidak selalu berada di rumah. Selama itu pula, pengasuhan anak diserahkan kepada istrinya.

"Dia bekerja dan mempercayakan pengasuhan anak kepada istrinya," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka.

Korban Alami Banyak Luka

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi menerima laporan dari pihak rumah sakit mengenai kondisi korban yang diduga menjadi korban kekerasan.

Petugas Polsek Tarumajaya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, hingga perut korban. Polisi juga menemukan luka lecet serta luka bakar di bagian bokong.

Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kekerasan diduga dilakukan dengan dalih mendisiplinkan anak.

Penyidik menduga aksi penganiayaan telah berlangsung berulang kali sejak Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga dipukul menggunakan gayung, dicubit, hingga dilukai memakai sikat gigi.

Motif Masih Didalami

Sebelumnya, tersangka sempat mengaku kepada tenaga medis bahwa korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, dokter menilai pola luka yang ditemukan tidak sesuai dengan penyebab tersebut sehingga kasus dilaporkan ke UPTD PPA dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku melampiaskan rasa sakit hati terhadap suami maupun keluarga suaminya kepada korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif serta seluruh rangkaian peristiwa.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.