Lambeturah.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan paksa sebuah pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (11/6/2026).
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan, penyitaan tersebut untuk mendalami dugaan aktivitas pemurnian emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.
“Saat ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dalam rangka kepentingan penyidikan, melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sarana prasarana dari PT Simba Jaya Utama atau SJU yang berada di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” kata Ade Safri saat memberikan keterangan pers di lokasi.
Penyitaan paksa itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tanggal 9 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/276/VI/2026.
Objek yang disita meliputi seluruh mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses pemurnian emas, mulai tahap awal pengolahan hingga pelabelan produk. Selain itu, bangunan kantor dan pabrik refinery PT SJU juga turut disita.
Dengan penyitaan tersebut, seluruh aktivitas operasional di pabrik PT SJU dihentikan sementara.
“Jadi terkait dengan yang dilakukan penyitaan pada siang hari ini adalah sarana dan prasarana yang digunakan oleh kedua orang tersangka dalam melakukan kegiatan ataupun proses pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas tanpa izin,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan pemilik serta pengelola PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) dan Toko Emas Semar Nganjuk.





