Lambeturah.co.id - Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RA (55) dan menyita 27 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran.

Kasus ini menjadi pengungkapan kedua terkait penanaman ganja di Kota Bandung dalam kurun waktu kurang dari satu bulan terakhir.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, RA mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan dibagikan secara cuma-cuma kepada teman-temannya. Tersangka mengklaim tidak pernah memperjualbelikan hasil panen tanaman tersebut.

Namun, Dedi menegaskan bahwa alasan untuk konsumsi pribadi maupun membagikan ganja tanpa imbalan tidak menghilangkan konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut.

Menurutnya, anggapan bahwa menanam ganja diperbolehkan selama tidak diperjualbelikan merupakan pemahaman yang keliru.

"Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana," kata Dedi di Mapolsek Regol, Bandung, Jumat (9/10/2026).

Bibit Ganja Dibawa dari Amerika Serikat

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengungkapkan, bibit ganja yang digunakan RA berasal dari Amerika Serikat. Tersangka diketahui pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di negara tersebut selama sekitar empat tahun.

Saat kembali ke Indonesia, RA diduga membawa benih ganja dengan menyembunyikannya di saku celana agar tidak diketahui petugas bandara. Benih berukuran kecil itu kemudian disemai dan dibudidayakan di atap rumahnya.

Menurut Oliesta, aktivitas penanaman ganja tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan.

"Bibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak," ujar Oliesta.

Polisi Temukan Tanaman Siap Panen

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 27 batang tanaman ganja dengan ukuran yang beragam. Sebagian tanaman dilaporkan telah tumbuh tinggi dan siap dipanen, sedangkan sebagian lainnya sudah dipotong dan dikeringkan.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa sebagian hasil panen telah dikonsumsi oleh RA bersama rekan-rekannya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan atau komunitas tertentu dalam kegiatan budidaya ganja tersebut.

Oliesta menjelaskan, RA diduga biasa menikmati hasil panen bersama teman-teman lamanya yang pernah tinggal dan bekerja di Amerika Serikat. Mereka disebut mengonsumsi ganja ketika berkunjung ke rumah tersangka.

Meski demikian, polisi masih menelusuri keberadaan rekan-rekan RA yang diduga turut mengonsumsi ganja hasil budidaya tersebut.

"Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut," kata Oliesta.

Terungkap Berkat Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga sedang membersihkan dan memangkas dahan pohon di sekitar rumah RA. Saat berada di ketinggian, warga tersebut melihat sejumlah pot berisi tanaman berdaun menjari yang diduga merupakan ganja di bagian atap rumah.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengurus RW setempat. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Regol sebelum diteruskan kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap keberadaan tanaman ganja tersebut dan menangkap RA.

Terancam Hukuman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana terkait narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, termasuk penanaman dan penguasaan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga ikut mengonsumsi hasil panen ganja dari rumah tersangka.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa budidaya ganja tetap dapat diproses secara hukum meskipun pelakunya mengaku hanya menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan tidak melakukan transaksi jual beli.