Lambeturah.co.id - Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI mempertanyakan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara. Bechi disebut telah menjalani masa hukuman sekitar tiga tahun sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, mengatakan pembebasan bersyarat memang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, menurutnya, dasar hukum dan pertimbangan pemberian hak tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

"Hal ini menjadi keresahan," kata Siti Ma'rifah, dikutip dari laman MUI, Kamis (24/9/2026).

Menurut Siti, penegakan hukum seharusnya tidak hanya memperhatikan aspek prosedural, tetapi juga rasa keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual.

Ia menilai pembebasan pelaku kekerasan seksual lebih awal dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum. Terlebih, para korban masih menghadapi proses pemulihan dari trauma psikologis.

MUI Minta Bechi Tak Kembali ke Pesantren

MUI juga meminta agar Bechi tidak kembali ke lingkungan pesantren, khususnya Pesantren Shiddiqiyyah. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kembali trauma bagi korban serta menjaga keamanan lingkungan pendidikan keagamaan.

"Sebaiknya yang bersangkutan tidak kembali ke pesantren, apalagi diberi kewenangan dan berinteraksi langsung dengan para santri," ujar Siti.

Selain itu, MUI mendorong adanya komitmen tertulis dari Bechi agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Harus ada pernyataan tertulis dari pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi hukum yang lebih berat jika melanggar," katanya.

Di sisi lain, MUI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah tersebut tetap memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan diharapkan mencakup aspek psikologis dan hukum.

MUI juga meminta pengelola pesantren melakukan pembenahan secara menyeluruh. Pengelola pesantren dinilai perlu memastikan lingkungan pendidikan tetap aman, kondusif, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Sorotan terhadap pembebasan bersyarat Bechi ini sekaligus kembali menempatkan perlindungan korban dan keamanan lingkungan pesantren sebagai perhatian utama.