Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Budi belum membeberkan jumlah uang yang ditemukan. Menurut dia, amplop-amplop tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penghitungan oleh penyidik.

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," katanya.

Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut masih berlanjut. Pada Kamis (24/9/2026), tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan, kali ini di kantor Kanwil BPN Jawa Timur.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," tutur Budi.

Berkaitan dengan OTT di Kementerian ATR/BPN

Penggeledahan di BPN Kota Mojokerto dan Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu tersangka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.

Selain itu, terdapat empat pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Satu tersangka lainnya ialah Rizal Pahlevi.

KPK masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengusut aliran uang dan mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.