Lambeturah.co.id - Seorang perempuan lanjut usia berinisial IF (61), warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Eddy (67). Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga dipicu hubungan asmara yang berawal dari perkenalan melalui media sosial TikTok.

Polisi mengungkap, IF menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial AR (50) setelah berkenalan di TikTok pada Agustus 2025. Hubungan mereka kemudian berlanjut melalui aplikasi percakapan hingga akhirnya bertemu secara langsung.

Dalam komunikasi tersebut, IF kerap mengeluhkan kehidupan rumah tangganya. Ia mengaku sering dimarahi sang suami dan merasa kecewa karena sertifikat tanah serta BPKB kendaraan dititipkan kepada anak korban tanpa sepengetahuannya.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menjelaskan, kedekatan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara yang berujung pada rencana menghabisi nyawa korban.

"Motifnya merupakan kombinasi antara hubungan asmara dan keinginan menguasai harta korban," ungkap Petrus.

Rencana Disusun Selama Enam Bulan

Hasil penyelidikan mengungkap pembunuhan telah direncanakan sejak Januari 2026. Selain IF dan AR, polisi turut menetapkan JR (43) serta RS (29) sebagai tersangka.

Sebelum melakukan aksi, para pelaku bahkan sempat mencoba cara mistis dengan meminta bantuan seorang dukun untuk menyantet korban. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Setelah gagal, mereka menyusun rencana baru yang akhirnya dieksekusi pada malam 25 hingga 26 Juni 2026.

Saat kejadian, RS bertugas menunggu di dalam mobil, sedangkan AR dan JR masuk ke rumah melalui pintu yang telah dibukakan oleh IF.

Korban yang sedang tertidur kemudian diserang menggunakan balok kayu yang sebelumnya telah disiapkan di dapur. Setelah itu, pelaku melilitkan kabel listrik ke leher korban dan menariknya dari dua arah hingga korban tak lagi bergerak.

Polisi menyebut AR juga menginjak leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia sebelum seluruh pelaku meninggalkan lokasi.

Dijanjikan Imbalan Ratusan Juta Rupiah

Penyidik mengungkap IF diduga menjanjikan imbalan hingga Rp250 juta kepada para pelaku yang membantunya menjalankan aksi tersebut.

Motif utama pembunuhan diduga karena IF ingin menguasai harta milik suaminya sekaligus menikah dengan AR setelah korban meninggal dunia.

Terbongkar Berkat Kecurigaan Warga

Meski rencana pembunuhan telah dipersiapkan selama sekitar enam bulan, kasus ini berhasil diungkap polisi hanya dalam waktu dua hari.

Kecurigaan warga menjadi salah satu kunci terbongkarnya kasus tersebut. Setelah IF mengabarkan suaminya meninggal dunia, sejumlah tetangga datang melayat dan melihat adanya luka memar pada tubuh korban.

Warga juga merasa janggal karena IF meminta agar korban segera dimakamkan tanpa melibatkan pihak kepolisian. Kecurigaan tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi.

Berdasarkan laporan itu, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya seluruh tersangka berhasil ditangkap pada 28 Juni 2026. IF diamankan di Banyumas, sedangkan tiga tersangka lainnya ditangkap di wilayah Banten.

Polisi menegaskan pembunuhan tersebut dilakukan secara sadar dan telah direncanakan jauh hari sebelumnya. Para tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.