Lambeturah.co.id - Seorang perempuan lanjut usia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menghadapi persoalan berat setelah utang yang awalnya hanya sebesar Rp500 ribu berkembang menjadi tagihan sekitar Rp70 juta. Akibatnya, ia kini terancam kehilangan aset tanah milik keluarganya yang dijadikan sebagai agunan pinjaman.

Ngatini (69) mengaku awalnya hanya mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp500.000 di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah melalui Unit Kabuh. Saat itu, ia menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor sebagai jaminan.

Namun, seiring berjalannya waktu, pihak bank menyampaikan bahwa BPKB tersebut tidak lagi dapat dijadikan agunan. Karena belum mampu melunasi pinjaman, Ngatini kemudian diminta mengganti jaminan dengan sertifikat tanah.

Ia pun menyerahkan dua sertifikat tanah milik keluarganya. Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukarman dengan luas 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.

Setelah sertifikat dijaminkan, Ngatini mengaku menerima pencairan kredit sebesar Rp25,5 juta. Ia sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mempercayakan proses pelunasan kepada seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Ngatini mengaku menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada pria tersebut dengan harapan seluruh kewajibannya kepada bank dapat diselesaikan. Penyerahan uang itu disebut disaksikan sejumlah warga.

Namun belakangan, ia mengetahui bahwa uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank. Akibatnya, bank terus melakukan penagihan karena pinjaman masih tercatat belum lunas.

"Saya baru tahu ternyata utang saya belum dibayar ke bank. Saya terus ditagih," ungkap Ngatini.

Karena tunggakan terus berjalan disertai akumulasi bunga, nilai kewajiban yang harus dibayarkan disebut telah mencapai sekitar Rp70 juta.

Dalam proses tersebut, satu bidang tanah yang dijadikan jaminan dikabarkan telah dieksekusi oleh pihak bank. Sementara itu, sertifikat tanah milik anaknya hingga kini masih ditahan sebagai agunan atas sisa kewajiban kredit.

Ngatini mengaku tidak memahami mekanisme perjanjian kredit maupun perhitungan bunga yang dikenakan. Menurutnya, ia hanya menerima dana pinjaman sekitar Rp25,5 juta, tetapi kini harus menghadapi tagihan yang nilainya hampir tiga kali lipat.

Selain kehilangan uang Rp55 juta yang diduga dibawa oleh pihak yang dipercaya mengurus pelunasan, ia juga harus menghadapi ancaman kehilangan aset keluarga.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT BPR Unit Kas Kabuh belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Saat didatangi untuk dimintai konfirmasi, petugas layanan menyampaikan bahwa pimpinan unit sedang berada di kantor pusat sehingga belum dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme kredit maupun proses eksekusi agunan dalam kasus tersebut.