Lambeturah.co.id - Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya setelah diduga merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan ekskavator yang disewanya sendiri. Akibat aksi tersebut, negara disebut mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp537,36 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada Agustus 2025 ketika terdakwa menghubungi seorang saksi bernama Novi Yanti untuk mencari informasi penyewaan alat berat. Setelah memperoleh kontak penyedia jasa melalui WhatsApp, Murnita kemudian memesan satu unit ekskavator dengan alasan akan merobohkan sebuah bangunan.
Bangunan yang menjadi sasaran berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Rumah tersebut diketahui merupakan rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Pada hari pelaksanaan pembongkaran, terdakwa telah menunggu di lokasi sebelum operator ekskavator datang. Agar alat berat bisa masuk ke area rumah, Murnita diduga merusak gembok pagar menggunakan palu.
Setelah pagar terbuka, ia kemudian meminta operator menjalankan ekskavator untuk menghancurkan bangunan. Pembongkaran dimulai dari pagar, kemudian tembok rumah didorong menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga sebagian besar bangunan rata dengan tanah dan hanya menyisakan bagian garasi.
Usai pekerjaan selesai, terdakwa disebut membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta. Sementara itu, operator alat berat hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Aksi pembongkaran yang dilakukan pada malam hari sempat menarik perhatian warga sekitar. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, mendatangi lokasi karena mencurigai kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin.
Saat dimintai keterangan, Murnita mengaku rumah dinas itu telah dibelinya. Namun karena merasa ada kejanggalan, Ketua RT kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan. Informasi tersebut diteruskan ke bagian umum Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Kasubbag Rumah Tangga, Sapta Pinardi.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara milik Kanwil DJBC Jawa Timur I. Status tersebut dibuktikan melalui papan identitas rumah negara milik Kementerian Keuangan serta tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB).
Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.





