Lambeturah.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah kabar yang menyebut seorang Calon Ketua Umum (Caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) bersama rombongannya ditangkap terkait kasus narkoba setelah pulang dari Bangkok, Thailand.

Sebelumnya beredar informasi bahwa lebih dari 20 orang yang diduga merupakan bagian dari rombongan salah satu Caketum HIPMI diamankan oleh BNN usai tiba di Indonesia. Bahkan, kabar tersebut menyebut sejumlah pengurus HIPMI daerah turut ikut diperiksa.

Namun, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Putu Putera Sadana menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia membenarkan adanya operasi pemeriksaan terhadap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari Bangkok, tetapi tidak berkaitan dengan Caketum HIPMI maupun rombongannya.

"Tidak ada kaitannya dengan hal tersebut," ujar Putu saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

BNN sebelumnya memang melakukan Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (8/6/2026) malam. Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang diduga membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa petugas melakukan pemantauan terhadap penerbangan dari Bangkok dan mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil tes urine awal, sebanyak 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Zat yang terdeteksi antara lain metamfetamina, THC, amfetamina, hingga kokain. Sementara empat penumpang lainnya dinyatakan negatif.

Selain itu, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper salah satu penumpang berinisial HP.

BNN kemudian mengategorikan 10 orang yang positif tersebut sebagai penyalahguna kategori ringan atau coba pakai. Mereka diwajibkan mengikuti program rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI di Cawang serta menjalani wajib lapor.

Pada Rabu (10/6/2026) pagi, seluruh penyalahguna tersebut telah dipulangkan dengan ketentuan tetap mengikuti proses rehabilitasi dan pengawasan yang ditetapkan BNN.

Dengan klarifikasi tersebut, BNN menegaskan bahwa operasi yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta tidak berkaitan dengan Calon Ketua Umum HIPMI maupun jajaran pengurus organisasi tersebut.