Lambeturah.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (9/6/2026), jaksa menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yakni pidana penjara selama 27,5 tahun terhadap terdakwa.

"Menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," tegas jaksa saat membacakan replik di hadapan majelis hakim.

JPU menilai pleidoi yang disampaikan tim kuasa hukum maupun langsung oleh Nadiem tidak mampu membantah fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Menurut jaksa, meskipun nota pembelaan disusun dengan retorika yang kuat, mengutip berbagai pemikiran filsafat, serta menggunakan bahasa yang dinilai menarik, substansinya tidak menyentuh pokok perkara yang sedang diadili.

"Pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan," ujar jaksa.

Jaksa juga menuding tim pembela berupaya memutarbalikkan fakta dengan menilai setiap tindakan terdakwa secara terpisah dari rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan. Menurut JPU, pendekatan tersebut tidak dapat menghapus keterkaitan antarperistiwa yang telah dibuktikan melalui alat bukti di persidangan.

Dalam repliknya, jaksa menyatakan seluruh tanggapan terhadap dalil pembelaan telah disusun secara sistematis berdasarkan fakta dan bukti yang telah diperiksa di persidangan.

Selain menuntut hukuman penjara selama 27,5 tahun, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem Makarim. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Menurut jaksa, nilai tersebut merupakan harta kekayaan yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dengan nilai kerugian yang disebut mencapai triliunan rupiah.