Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan bahwa seluruh aktivitas diskotek dan klub malam yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan saat ini berstatus ilegal. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani.
Menurut Asrul, hingga saat ini DPMPTSP Sulsel belum pernah menerbitkan izin operasional untuk usaha diskotek maupun klub malam. Karena itu, setiap tempat hiburan yang menjalankan aktivitas tersebut dinyatakan tidak memiliki legalitas yang sah.
"Aspek perizinan bar, diskotek, dan klub malam merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sampai sekarang tidak ada izin diskotek maupun klub malam yang pernah kami keluarkan," ujar Asrul di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah tempat hiburan yang selama ini beroperasi umumnya hanya mengantongi izin restoran atau jenis usaha lainnya. Namun dalam praktiknya, tempat tersebut menjalankan aktivitas yang masuk kategori diskotek atau klub malam.
Asrul menerangkan, usaha yang hanya menyediakan minuman beralkohol masuk dalam kategori bar. Akan tetapi, ketika sebuah tempat mulai menghadirkan hiburan berupa musik DJ, permainan lampu, dan aktivitas hiburan malam lainnya, maka status usahanya berubah menjadi diskotek yang memerlukan izin khusus dari pemerintah provinsi.
"Kalau sudah ada musik DJ dan permainan lampu yang mendukung aktivitas hiburan malam, itu masuk kategori diskotek dan harus memiliki izin tersendiri," katanya.
Lebih lanjut, Asrul mengungkapkan bahwa proses perizinan diskotek dan klub malam tidak bisa dilakukan secara instan. Pelaku usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan dasar, seperti kesesuaian tata ruang, izin lokasi, dokumen lingkungan berupa UKL-UPL, serta rekomendasi dari perangkat daerah teknis terkait.
Setelah seluruh dokumen lengkap, proses perizinan masih harus melalui verifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, Dinas Pariwisata juga melakukan penilaian teknis dan survei lapangan sebelum memberikan rekomendasi.
"Jika seluruh persyaratan dan rekomendasi teknis telah terpenuhi, barulah izin dapat diproses. Namun sampai saat ini tidak ada satu pun izin diskotek maupun klub malam yang kami terbitkan," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dasar langkah Pemprov Sulsel dalam menertibkan sejumlah tempat hiburan malam. Dalam proses pemeriksaan, banyak pelaku usaha tidak mampu menunjukkan persyaratan dasar yang menjadi syarat utama penerbitan izin.
Asrul menegaskan bahwa penutupan yang dilakukan pemerintah tidak berlaku untuk seluruh kegiatan usaha di lokasi tersebut. Aktivitas yang dihentikan hanya yang masuk kategori diskotek dan klub malam tanpa izin resmi.
Menurutnya, sebagian tempat usaha masih dapat beroperasi sebagai restoran karena memiliki izin yang sah. Namun izin restoran tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan diskotek atau klub malam.
"Mereka memang memiliki izin restoran, tetapi aktivitas diskotek dan klub malamnya yang kami tutup karena tidak memiliki izin," jelasnya.
Pemprov Sulsel juga mengakui terdapat sejumlah usaha bar yang telah mengantongi izin resmi. Namun khusus untuk diskotek dan klub malam, hingga kini belum ada satu pun izin yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
"Untuk izin bar memang ada beberapa yang sudah memiliki izin. Tetapi untuk diskotek dan klub malam, tidak ada yang pernah kami keluarkan di Sulawesi Selatan," pungkas Asrul.





