Lambeturah.co.id - Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Laporan tersebut berkaitan dengan aksi penyiraman air yang dilakukan Botok terhadap Retno saat audiensi di PN Pati.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, Retno melaporkan Botok pada Senin (12/10/2026).
"(Apakah benar Botok dilaporkan hakim PN Pati ke Polda Jateng?) Ya betul," kata Yuliyanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (14/10/2026).
Menurut Yuliyanto, polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Botok terkait laporan tersebut. Namun, ia belum merinci waktu pemeriksaan yang akan dijadwalkan penyidik.
"Laporan sejak 12 Oktober 2026. (Kapan dilakukan pemeriksaan?) Secepatnya," jelasnya.
Dalam laporan itu, Botok disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran, fitnah, serta pemaksaan dalam kondisi tertentu.
"Pasal yang dikenakan Pasal 433, 434, 448. Terlapornya dia sendirian," ungkap Yuliyanto.
Botok Sebut Aksi Penyiraman sebagai Bentuk Kekecewaan Publik
Sebelumnya, Botok menjadi sorotan setelah menyiram air kepada Retno Lastiani saat berlangsung audiensi di PN Pati. Insiden tersebut terjadi di tengah aksi yang melibatkan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Botok mengakui melakukan penyiraman tersebut. Namun, ia membantah memiliki niat jahat dan menyebut tindakannya sebagai bentuk luapan kekecewaan masyarakat terhadap pejabat publik.
"Saya melakukan penyiraman tidak ada niat jahat, itu adalah bentuk kekecewaan publik untuk amarah publik kepada pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat tetapi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Botok kepada wartawan di PN Pati, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Botok saat ditemui di sela-sela aksi demonstrasi di PN Pati. Ia menilai tindakannya merupakan bentuk protes terhadap kinerja pejabat publik.
Meski demikian, laporan yang diajukan Retno kini ditangani Polda Jateng. Polisi menyatakan akan segera memeriksa Botok untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa penyiraman tersebut.





