Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Dalam sidang praperadilan, hakim membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta argumentasi yang disampaikan kedua belah pihak selama proses persidangan.
Dengan putusan tersebut, tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.
Meski memenangkan praperadilan, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan kubu Roy Suryo. Sebelumnya, melalui petitumnya, pihak pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan yang terdiri dari 11 poin.
Beberapa permohonan yang diajukan antara lain meminta pengadilan menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo tidak sah karena dinilai tidak mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Selain itu, kubu Roy Suryo juga meminta agar surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Polda Metro Jaya dinyatakan batal karena dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Dasar 1945.
Permohonan lainnya mencakup permintaan agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah, pencabutan status pencekalan, penghentian pelimpahan perkara ke pengadilan sebelum putusan praperadilan berkekuatan hukum, hingga pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo.
Namun, berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim, permohonan tersebut hanya dikabulkan untuk sebagian. Salah satu poin yang dikabulkan adalah menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Hingga putusan dibacakan, belum seluruh rincian amar putusan mengenai poin-poin lain disampaikan secara lengkap dalam persidangan.





